Jagatgame.id – Penggunaan drone di tanah air semakin diminati dari waktu ke waktu. Berdasarkan data dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) menyebutkan Apabila drone digunakan Buat sektor Bangunan sebanyak 239%. Sedangkan Buat pertambangan Sekeliling 198%, dan pertanian 171% serta real estate 118%.
Mengenai aturan penggunaan drone di Indonesia, pemerintah sebenarnya sudah Mempunyai aturan yakni seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016. Aturan itu adalah hasil revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Aturan Penggunaan Drone di Indonesia
Dibuatnya aturan mengenai penerbangan dan penggunaan drone di tanah air ini Enggak lain Buat menghindari hal tak diinginkan. Sebagai Misalnya pengambilan data di area yang memang dilarang dan terbatas seperti diatur dalam PP No.4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Kawasan Udara Republik Indonesia. Berikut poin Krusial aturan menerbangkan drone di Indonesia yang perlu Anda ketahui.
1. Terbang di Kawasan Terlarang
Aturan penggunaan drone di Indonesia membahas tentang penerbangan di area terlarang. Drone Enggak boleh dioperasikan dalam radius 500 meter dari kawasan udara tertentu. Misalnya saja di atas kawasan Istana Kepresidenan, instalasi nuklir, hingga objek vital nasional.
Buat objek vital ini biasanya ditetapkan presiden atas usulan dari Menteri Pertahanan dan juga pertimbangan dari Menteri Perhubungan. Ini diatur dalam Pasal 2 PP No.4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Kawasan Udara Republik Indonesia.
Baca juga: 5 Tips Pengambilan Video Menggunakan Drone DJI
2. Penerbangan Drone di Kawasan Terbatas
Selanjutnya, drone Enggak diperbolehkan Buat diterbangkan dalam radius 500 meter di atas udara pada Kawasan terbatas atau restricted area. Adapun yang termasuk dalam kategori Kawasan terbatas ini antara lain:
- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pangkalan Udara Punya (TNI);
- Kawasan Buat latihan militer;
- Kawasan yang masuk dalam operasi militer;
- Kawasan Buat latihan penerbangan militer;
- Kawasan Buat latihan penembakan militer;
- Kawasan yang digunakan Buat peluncuran satelit dan roket;
- Ruang udara yang digunakan Buat penerbangan maupun kegiatan sesorang dengan jabatan setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.
Apabila pengguna drone melanggar ketentuan atau terbang di Kawasan tersebut maka akan dikenai denda administratif Tiba dengan Rp5 miliar. Hal itu tercantum dalam PP No.4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Kawasan Udara Republik Indonesia.
3. Aturan Penggunaan Drone di Indonesia – Area Bandara
Selain di area terbatas, aturan penerbangan drone menjelaskan Apabila drone Enggak boleh diterbangkan di area Sekeliling bandara. Dalam hal ini Berkualitas itu Kawasan daratan, perairan, dan juga ruang udara. Tujuannya tak lain agar keselamatan penerbangan lebih Terjamin dan terjamin.
Drone pun dilarang Buat diterbangkan di area controlled airpsace. Kawasan ini merupakan daerah operasional layanan panduan Lewat lintas penerbangan atau air traffic control (ATC). Termasuk juga daerah layanan informasi penerbangan atau flight information service dan layanan kesiagaan penerbangan atau alerting service.
Baca juga: Amankah Menerbangkan Drone DJI Begitu Hujan? Ini Jawabannya!
4. Perizinan Buat Komersial dan Non-Hobi
Aturan penggunaan drone di Indonesia pun membahas mengenai perizinan penggunaan. Terutama penggunaan drone yang ditujukan Buat kegiatan dan aktivitas komersial. Ini tentu berbeda dengan penggunaan drone Buat rekreasi dan hobi yang tak memerlukan perizinan.
Dalam aturan dijelaskan mengenai pengoperasian drone Buat komersial perlu mencantumkan sertifikasi maupun surat izin. Terlebih Tengah Apabila drone yang digunakan Mempunyai berat yang lebih dari 25 kilogram (55lbs).
5. Denda Aturan Penggunaan Drone di Indonesia
Enggak hanya sekadar mengatur mengenai penerbangan saja, peraturan tentang pengoperasian drone di Indonesia juga mengatur tentang denda dan Denda. Khususnya bagi para pengguna maupun komunitas yang melanggar aturan. Bahkan, denda dan Denda yang diberikan Enggak main-main.
Buat dendanya sendiri ialah Rp100 juta Tiba dengan Rp5 miliar. Sedangkan Buat Denda pidana berupa kurungan dengan masa tahanan dari 1-5 tahun. Ketentuan sanski pidana tersebut juga merujuk pada aturan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410-443.
Baca juga: Metode Mendapatkan Lisensi Pilot Drone, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Penutup
Bagaimana Sobat Jagat Game, kini Anda sudah Mengerti mengenai aturan penggunaan drone di Indonesia. Jadi, patuhi aturan di atas ya agar penerbangan drone lebih Terjamin dan nyaman serta tak terkena Denda di kemudian hari. Selain mematuhi aturan yang Eksis, pastikan drone dan aksesoris yang digunakan harus dalam keadaan Berkualitas.
Anda Bisa mendapatkan drone dan aksesorisnya hanya di Jagatgame.id yang menjadi salah satu authorized dealer pabrikan drone DJI. Pembelian Bisa dilakukan di jaringan store kami, marketplace, atau aplikasi Jagatgame.id. Informasi lebih lanjut, silakan hubungi CS kami via WhatsApp di sini.