Kemenkominfo siapkan regulasi Buat ekosistem gim lokal

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan regulasi Buat ekosistem gim lokal menjadi lebih sehat dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan aturan itu nantinya bakal mengganti posisi Peraturan Menteri Kominfo nomor 11 tahun 2016 tentang Penggolongan Permainan Interaktif Elektronik.

“Ini yang disiapkan revisinya, yang itu (Permenkominfo 11/2016) nanti dicabut. Jadi akan Eksis aturan baru Kembali termasuk di dalamnya Eksis Penggolongan,” kata Semuel dalam Obrolan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat.

Semuel mengatakan nantinya aturan Buat ekosistem gim itu akan lebih kompleks dari pendahulunya yang hanya mengatur Penggolongan gim.

Baca Juga:  Review realme Buds Q: Audio Kuat, Harga Bersahabat, Desain Premium

Dalam regulasi terbaru yang mengatur ekosistem gim itu, pemerintah bakal mengharuskan publisher atau penerbit gim Bagus dari dalam negeri maupun mancanegara menjadi badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.

Di samping itu, nantinya regulasi tersebut bakal menghadirkan fungsi baru lembaga pemeringkat atau pemberi rating Penggolongan gim sehingga kategorisasi gim di Indonesia lebih teratur.

Harapannya dengan pengaturan terbaru yang disiapkan Berbarengan dengan para pelaku industri gim tersebut nantinya bakal meningkatkan Pengaruh positif bagi perkembangan ekosistem gim lokal Bagus dari sisi konten hingga memberikan Pengaruh pertumbuhan ekonomi.

“Harusnya ini selesai dalam waktu dekat, Sasaran saya sebelum akhir bulan ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Kelebihan Kekurangan Xiaomi Harga Rp1 Jutaan

Buat Demi ini diketahui para penerbit gim Bagus itu dari lokal dan mancanegara baru diwajibkan Buat mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019.

Semuel mengatakan hingga Jumat (26/1) tercatat Eksis sebanyak 1.385 layanan dari sektor gim yang tercatat sebagai PSE.

Belum Eksis aturan yang mengatur secara Spesifik Buat Membikin penerbit gim mancanegara wajib Mempunyai badan usaha. Selain itu juga belum Eksis aturan yang mengatur tentang lembaga pemeringkat Penggolongan gim.

Baca juga: Bonus demografi Pandai perkuat potensi pasar industri game Indonesia

Baca juga: AGI: perlu 3.000 SDM per tahun guna kembangkan industri game Indonesia

Baca Juga:  10 Game Bulu Tangkis Terbaik di Smartphone Android

Mungkin Anda Menyukai