Image via rivaekaputra.com
Mempunyai kendaraan bermotor dengan plat nomor yang berbeda dan Istimewa Dapat menjadi kebanggaan dari Tanda khas tersendiri. Bukan jarang setiap anda Menyaksikan kendaraan mewah yang Eksis di jalanan, biasanya menggunakan plat nomor yang terbilang Istimewa serta beda dari pada yang lain.
Sayangnya, Anda harus merogoh kocek yang dalam Buat Mempunyai plat nomor yang Elok.
Pemerintah pun telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri. Peraturan menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan menetapkan tarif baru pengurusan beberapa Arsip kendaraan bermotor.
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, Pemerintah menetapkan beberapa kenaikan biaya mulai dari Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), BPKB dan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) atau lebih dikenal dengan nama pelat nomor Elok (nocan).
Harga Plat Nomor Elok
Awalnya, pembuatan pelat nomor Elok Bukan dikenakan biaya, kini tarif pembuatannya mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Pemberlakuan kebijakan penerapan biaya pada pelat nomor Elok itu berlaku Buat nomor satu digit hingga empat digit.
Kalau si pemilik Bukan memperpanjang pelat nomor cantiknya sehabis masa berlakunya, maka nomor tersebut Dapat dimiliki orang lain.
Berikut daftar tarif penerbitan pelat nomor Elok sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016:
NRKB pilihan 1 (satu) Nomor
1. Bukan Eksis huruf belakang (blank) Rp 20 juta
2. Eksis huruf di belakang Nomor Rp 15 juta
NRKB pilihan 2 (dua) Nomor
1. Bukan Eksis huruf di belakang Rp 15 juta
2. Eksis huruf di belakang Rp 10 juta
NRKB pilihan 3 (tiga) Nomor
1. Bukan Eksis huruf di belakang Nomor Rp 10 juta
2. Eksis huruf di belakang Nomor Ro 7,5 juta
NRKB pilihan 4 (empat) Nomor
1. Bukan Eksis huruf di belakang Nomor Rp 7,5 juta
2. Eksis huruf di belakang Nomor Rp 5 juta.
Bagaimana? Tetap berminat Mempunyai plat nomor Elok atau yang Normal-Normal saja?