Image via rivaekaputra.com
Mempunyai kendaraan bermotor dengan plat nomor yang berbeda dan Spesial Dapat menjadi kebanggaan dari Ciri khas tersendiri. Kagak jarang setiap anda Menyaksikan kendaraan mewah yang Terdapat di jalanan, biasanya menggunakan plat nomor yang terbilang Spesial serta beda dari pada yang lain.
Sayangnya, Anda harus merogoh kocek yang dalam Demi Mempunyai plat nomor yang Ayu.
Pemerintah pun telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri. Peraturan menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan menetapkan tarif baru pengurusan beberapa Arsip kendaraan bermotor.
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, Pemerintah menetapkan beberapa kenaikan biaya mulai dari Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), BPKB dan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) atau lebih dikenal dengan nama pelat nomor Ayu (nocan).
Harga Plat Nomor Ayu
Awalnya, pembuatan pelat nomor Ayu Kagak dikenakan biaya, kini tarif pembuatannya mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Pemberlakuan kebijakan penerapan biaya pada pelat nomor Ayu itu berlaku Demi nomor satu digit hingga empat digit.
Kalau si pemilik Kagak memperpanjang pelat nomor cantiknya sehabis masa berlakunya, maka nomor tersebut Dapat dimiliki orang lain.
Berikut daftar tarif penerbitan pelat nomor Ayu sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016:
NRKB pilihan 1 (satu) Nomor
1. Kagak Terdapat huruf belakang (blank) Rp 20 juta
2. Terdapat huruf di belakang Nomor Rp 15 juta
NRKB pilihan 2 (dua) Nomor
1. Kagak Terdapat huruf di belakang Rp 15 juta
2. Terdapat huruf di belakang Rp 10 juta
NRKB pilihan 3 (tiga) Nomor
1. Kagak Terdapat huruf di belakang Nomor Rp 10 juta
2. Terdapat huruf di belakang Nomor Ro 7,5 juta
NRKB pilihan 4 (empat) Nomor
1. Kagak Terdapat huruf di belakang Nomor Rp 7,5 juta
2. Terdapat huruf di belakang Nomor Rp 5 juta.
Bagaimana? Tetap berminat Mempunyai plat nomor Ayu atau yang Normal-Normal saja?