Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat dan pekerja selama masa Pemberlakuan Restriksi Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung. Lantas apa itu STRP? Bagaimana Langkah buat STRP Jakarta?
Sesuai namanya, STRP ini menunjukkan status seseorang yang melakukan perjalanan selama periode PPKM Darurat. Aturan surat ini berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021, mewajibkan masyarakat Biasa (non-lembaga) maupun karyawan di sektor esensial dan kritikal setiap kali keluar-masuk Jakarta.
Penggunaan STRP mulai diberlakukan terhitung hari ini Senin (12/7) hingga periode PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli. STRP diberlakukan sebagai pengendalian mobilitas penduduk ketika keluar-masuk Daerah DKI Jakarta.
Eksis dua jenis STRP yang Dapat diajukan sebelum melakukan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta. Demi masyarakat Biasa, pembuatan STRP Apabila dalam kondisi mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, hamil dan bersalin, serta pendampingan ibu bersalin atau hamil.
“Masyarakat Biasa Dapat mengajukan STRP secara individu, sedangkan Demi pekerja, pengajuan dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab di perusahaan masing-masing,” tulis aturan STRP.
STRP sendiri hanya Dapat dibuat dan diajukan secara online melalui situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Melansir dari akun Instagram Formal Dinas Perhubungan DKI Jakarta Eksis beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan STRP melalui situs JakEVO.
Syarat Membikin STRP Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menyebut penerbitan STRP hanya butuh waktu lima jam setelah mengisi formulir permohonan secara online. Nantinya Ketika melakukan perjalanan, pemohon tiinggal menunjukkan STRP kepada petugas. Petugas akan melakukan otentifikasi STRP dengan scan QR code menggunakan perangkat elektronik.
- Perorangan
KTP pemohon
Sertfikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari Ketika diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat
Foto ukuran 4 x 6 berwarna
Surat pengantar RT/RW, khsusu Demi pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak - Perusahaan
KTP pemohon/penanggung jawab
Surat tugas dari perusahaan (Apabila kolektif wajib dilampirkan nama, NIK, KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu sejak diumumkan)/surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat
Foto ukuran 4×6 (Apabila kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas)
Nomor induk perusahaan bagi perusahaan swasta.
Adapun Langkah buat STRP adalah secara online melalui aplikasi JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id. Pemohon nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan, meng-upload Berkas persyaratan, dan submit pengajuan STRP.
Langkah buat STRP tak Hanya dibutuhkan Demi melakukan perjalanan keluar/masuk Jakarta. Mulai hari ini komuterline dan TranJakarta juga mewajibkan penggunanya menunjukkan surat tersebut.
Langkah Buat STRP
- Buka situs JakEVO, pada link berikut ini https://jakevo.jakarta.go.id/
- Login Apabila sudah Mempunyai akun. Apabila belum silakan melakukan pendaftaran sesuai Langkah yang ditetapkan
- Setelah berhasil masuk/login, isi formulir permohonan STRP pada menu yang sudah disediakan
- Sertakan/upoad Berkas-Berkas yang diwajibkan. Berkas tersebut adalah KTP, foto berwarna, sertifikat vaksin atau surat pernyataan bersedia divaksin, surat pengantar dan surat tugas dari perusahaan.
- Klik tombol submit setelah Seluruh dilakukan Permohonan akan diproses oleh PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kelurahan dan dapat persetujuan dari PMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Perlu dicatat, satu akun hanya Dapat Membikin satu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah pengajuan persyaratan dinyatakan lengkap.
Apabila pengajuan STRP disetujui, Anda Dapat mendownloadnya terlebih dahulu, baru mencetak STRP tersebut dengan printer pribadi, atau membawanya ke penyedia jasa print, seperti warnet atau fotocopy.
Ketika pengecekan di lapangan, Anda Dapat menunjukkan STRP tersebut kepada petugas. STRP ini juga dilengkapi dengan QR Code Demi keperluan validasi.
Adapun kriteria pekerja dan masyarakat yang harus Membikin STRP antara lain:
1. Pekerja sektor esensial Komunikasi dan IT keuangan dan Perbankan Pasar Modal Sistem Pembayaran Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 Industri orientasi ekspor
2. Pekerja sektor kritikal Daya Kesehatan Keamanan Logistik dan Transportasi Industri makanan, minuman, dan penunjangnya Petrokimia Semen Objek vital nasional Penanganan bencana Proyek strategis nasional Pembangunan Utilitas dasar (listrik dan air) Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak Kunjungan sakit Kunjungan duka atau antar jenazah Hamil atau bersalin Pedampingan ibu bersalin atau hamil
Itulah syarat dan tahapan-tahapan penerbitan STRP yang perlu dipahami. Pastikan Anda registrasi STRP Apabila terpaksa harus menjalankan aktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat.