Resmi diimplementasikan setelah mundur beberapa bulan, peraturan baru mengenai regulasi IMEI dirancang Kepada membeli smartphone yang Absah. Tujuannya Berkualitas, Kepada menggerakaan ekonomi nasional dengan mendukung brand-brand yang mengikuti aturan TKDN, membuka pabrik perakitan, membayar pajak dan lainnya Kepada memasukkan perangkat mereka secara Formal.
Dengan membeli smartphone bergaransi Formal, Cita-cita ke depannya dari konsumen adalah harga yang Dapat lebih Bertanding, serta keseriusan para brand Kepada memasukkan seri/produk yang sebelumnya Tak tersedia. Sementara Kepada smartphone non-Formal baru, perlu melakukan proses daftar IMEI, supaya Dapat digunakan dengan jaringan operator lokal.
Memang apa sebenarnya Dalih konsumen membeli smartphone non-Formal Begitu ini? Dapat Variasi; karena mendapatkan harga yang lebih murah dari negara tetangga, atau memang menginginkan smartphone yang tak kunjung hadir Formal (Google Pixel, misalnya). Atau sebagai hadiah kuis yang dikirim dari luar negeri, juga terhitung barang non-Formal bukan?
Baca juga: Inilah Tanda Smartphone BM Non-Formal yang Terkena Blokir IMEI
Setelah kami menjabarkan bagaimana kondisi smartphone non-Formal yang terkena blokir IMEI, berikut kami coba rangkum apa saja yang perlu diketahui terkait proses daftar IMEI, dan tahap-tahap yang Dapat dilakukan hingga smartphone Dapat mendapatkan kemampuan menangkap jaringan operator lokal kembali.
Langkah-Langkah yang kami sampaikan di Dasar ini dibuat berdasarkan petunjuk dari Bea Cukai, berdasarkan surat edaran Nomor SE-12/BC/2020 dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (yang Dapat diunduh dan dibaca secara lengkap di sini), serta pengalaman pribadi.
Langkah Registrasi / Daftar IMEI Smartphone Non-Formal
Sebelum membahas lebih jauh mengenai tahap-tahap melakukan registrasi atau daftar IMEI, perlu diketahui terlebih dahulu sumber barang atau smartphone yang dimiliki dari mana. Yang pertama adalah bila membeli smartphone non-Formal dari toko pihak ketiga, alias membelinya lewat penjual Berkualitas dari e-commerce lokal maupun lainnya.
-
Pembelian dari Toko Pihak Ketiga
Katakanlah, Gizmo friends baru saja membeli sebuah smartphone non-Formal di e-commerce lokal pada tanggal 15 September pagi. Lewat di tanggal 15 September malam, peraturan blokir IMEI dijalankan, sementara perangkat baru Tiba di tangan keesokan harinya.
Apabila unit memang bersegel Formal (dalam artian belum pernah terhubung ke jaringan operator lokal), maka sudah Niscaya akan terblokir. Yang Dapat dilakukan adalah dengan menghubungi penjual terlebih dahulu, menanyakan apakah pihak mereka bersedia meregistrasikan smartphone yang sudah dibeli.
Kalau Tak, pembeli Dapat minta data-data yang diperlukan oleh Bea Cukai Kepada melakukan proses registrasi dan menebus pajaknya sendiri, serupa dengan Langkah register IMEI selanjutnya, Yakni bila membeli smartphone non-Formal secara Berdikari.
Langkah ini dapat diterapkan bagi Gizmo friends yang mungkin baru membeli smartphone di luar negeri, atau baru saja pulang ke Indonesia setelah tinggal di luar negeri, Lewat kembali membawa smartphone yang dibeli dari luar, di mana sebelumnya belum pernah tersambung ke operator lokal:
-
- Isi form registrasi IMEI yang telah disediakan oleh pihak Bea Cukai. Dapat dengan mengakses situs resminya di sini, atau lewat aplikasi Mobile Beacukai yang Dapat diunduh di Google Play Store.
- Isi data diri dengan Presisi, seperti nomor penerbangan (flight number), nomor identitas serta lainnya.
- Setelah itu, isi data barang yang Mau diregistrasikan/terblokir jaringannya. Maksimal dua unit, ya, masing-masing diisi lengkap dengan nomor IMEI serta harga barang (dalam satuan mata Fulus yang sesuai).
- Apabila sudah, konfirmasi dan pastikan Seluruh data terisi dengan Betul. Setelah itu, kita akan menerima sebuah kode QR beserta kode registrasi.
- Kedua kode tersebut harus diserahkan ke petugas yang Terdapat di kantor Bea Cukai terdekat, Tak harus yang Terdapat di bandara. Nantinya, proses perhitungan dan pembayaran pajak akan dilakukan di sana, dan IMEI akan diregistrasi dalam waktu selambatnya 2×24 jam. Kepada nilai pajak, Apabila harga barang Melampaui USD500, akan dikenakan bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 10% dari harga impor dan PPh sesuai yang tertulis di surat edaran di atas.
-
Pembelian Melalui Jasa Pos/Kargo
Sebagai tambahan, Terdapat juga Langkah tersendiri bagi Gizmo friends yang membeli smartphone non-Formal lewat jasa kargo. Kurang lebih, proses daftar IMEI-nya Nyaris sama seperti Langkah kedua yang tertulis di atas. Bedanya, di sini Terdapat Kombinasi tangan dari pihak kargo sebagai media pengiriman barang.
Nah, caranya Dapat berbeda tergantung dari masing-masing jasa pengiriman/kargo. Kepada informasi lengkapnya, K2 Gadgets sudah menjelaskan pengalaman mereka membuka blokir IMEI Pixel 4a yang dibeli di luar negeri dan dikirim melalui jasa kargo UPS, lewat video berikut ini.
Dari video tersebut, dijelaskan juga kalau konsumen yang membeli dan melakukan pengiriman dengan jasa kargo, Dapat melakukan proses daftar IMEI secara Berdikari seperti Langkah kedua. Bedanya, flight number digantikan dengan airway bill atau nomor tracking. Sementara bagian paspor diganti dengan nomor KTP.
Beberapa Catatan Tambahan Terkait Daftar IMEI
Ketika implementasi blokir dan proses daftar IMEI ini dimulai, banyak juga yang mengalami keanehan-keanehan perihal jaringan yang hilang, meskipun smartphone non-resminya sudah digunakan sejak sebelum peraturan Formal dijalankan tanggal 15 September. Terdapat yang hilang sinyal di tanggal 16, Terdapat juga yang pada tanggal 17 September, sinyal kembali Terdapat.
Hal-hal seperti ini belum diketahui Niscaya penyebabnya, mungkin pemerintah sedang melakukan penyesuaian pada database. Pihak pemerintah juga selalu menyarankan Kepada melakukan proses cek IMEI di situs Kemenperin. Tetapi sebenarnya juga Tak Dapat dijadikan patokan mutlak—Berkualitas Google Pixel 3 dan iPhone XR yang saya beli dari Singapura 1 & 2 tahun Lewat, masing-masing Lagi belum terdaftar IMEI-nya. Padahal jaringan normal-normal saja Tiba Begitu ini.
Beberapa operator lokal juga menyediakan Langkah mudah Kepada melakukan pengecekan nomor IMEI, tanpa perlu input nomor secara manual di situs Kemenperin. Kepada pengguna Telkomsel, Dapat langsung menghubungi kode USSD *337*1#. Sementara pengguna XL Dapat menghubungi *123*817#. Ingat, metode ini hanya Kepada cek status IMEI saja, bukan Kepada registrasi IMEI ya.
Sementara Kepada turis yang berkunjung ke Indonesia, akan Terdapat kartu SIM Tertentu yang disiapkan bagi mereka, Dapat digunakan dengan masa berlaku hingga 90 hari. Yang perlu dilakukan adalah dengan mendatangi salah satu gerai operator seluler lokal Kepada mendapatkan kartu SIM tersebut, tak perlu registrasi ke Bea Cukai.
Itulah rangkuman Langkah melakukan registrasi IMEI Kepada smartphone non-Formal, yang kami kutip berdasarkan pengalaman sendiri serta berbagai sumber tercantum. Tulisan ini akan kami perbarui apabila Terdapat informasi terbaru atau perubahan peraturan dari Kementerian dan Bea Cukai.