Setelah mendapat banyak kecaman di sana-sini oleh para pedagang tanah air, akhirnya TikTok Shop Formal tutup di Indonesia. Tentunya, Eksis Argumen lain di balik penutupan kemudahan yang ditawarkan oleh raksasa dari Tiongkok tersebut. Menurut kalian, kira-kira apa alasannya, yah?

TikTok Shop Formal Tutup di Indonesia

Siaran mengejutkan datang dari platform TikTok. Anak perusahaan dari ByteDance tersebut pada akhirnya kini harus menghentikan pengoperasian TikTok Shop di tanah air. Alhasil, hal ini Membangun para seller kini harus kembali berjualan secara offline alih-alih andalkan platform tersebut.

Hal tersebut diungkapkan melalui situs resminya baru-baru ini, di mana pihak TikTok mengatakan Demi menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, mengingat keberadaan social commerce ini sangat meresahkan para seller di tanah air.

Pihak TikTok siap Demi tunduk dan taat pada peraturan yang berlaku

“Dengan demikian, kami Bukan akan Tengah memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per Rontok 4 Oktober 2023, pada pukul 17:00 WIB. Kami akan Maju berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depannya.”

Demi Begitu ini, kami telusuri akses ke fitur Shop tersebut Tetap terpantau aktif dan dapat digunakan Demi bertransaksi. Belum Terang apakah fitur tersebut akan Cermat-Cermat nonaktif Cermat jam 17:00 atau Bukan.

Argumen Penutupan TikTok Shop Indonesia

Potret Aktivitas Umkm Di Indonesia
Ditutup Demi kembali menyehatkan ekonomi di tanah air?

Bermacam Argumen bersemayam di balik penutupan TikTok Shop di tanah air. Selain Elemen merusak ekonomi pasar di Indonesia, banyak sekali kemungkinan lainnya yang mungkin Bukan disebutkan oleh pihak terkait.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, di mana ia katakan bahwa Begitu ini platform tersebut sudah pasrah dan siap mengikuti Sekalian peraturan yang berlaku di Indonesia dengan mengirimkan surat persetujuan Demi tunduk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bahwa media sosial semacam TikTok Bukan boleh digunakan Demi berjualan atau bertransaksi. Satu-satunya hal yang diperbolehkan adalah Demi melakukan promosi.

Belum Terang bagaimana nasib fitur ini ke depannya, Tetapi bila berdasarkan informasi yang kami dapatkan, besar kemungkinan platform media sosial dan jual beli akan menjadi dua kehadiran yang berbeda nantinya.


Baca juga informasi menarik Jagat Game lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@Jagat Game.com

Trending