Tarif BPJS Kesehatan 2018 dan Sistem Pembayarannya

Kesehatan adalah modal Penting yang harus dimiliki oleh setiap individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Apa yang terjadi Apabila kesehatan Anda terganggu? Tentu saja seluruh aktivitas yang Anda lakukan Kagak akan maksimal, bahkan mungkin saja terhenti. Setiap individu Niscaya Kagak Mau sakit apalagi hingga diharuskan rawat inap atau menjalani operasi di rumah sakit.

Pada umumnya, salah satu pertimbangan Penting seseorang Kagak Mau ke rumah sakit adalah biaya pengobatan yang mahal. Seperti yang telah kita ketahui Serempak, biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit Demi ini kian mahal, ditambah Kembali biaya obat-obatan yang harus ditebus.

Lewat, bagaimana Metode Demi mengantisipasi Apabila suatu Demi Anda Terperosok sakit? Salah satu Metode Demi mempermudah proses pengobatan dan perawatan selama Anda sakit adalah melalui asuransi kesehatan. Apakah asuransi kesehatan itu?

Asuransi kesehatan adalah salah satu produk asuransi yang secara Spesifik menjamin biaya kesehatan dan perawatan setiap Member yang terdaftar Apabila suatu Demi terjadi hal-hal yang Kagak diinginkan, seperti kecelakaan atau Terperosok sakit. Mengapa kita dianjurkan Demi Mempunyai asuransi kesehatan?

Meningkatnya kesadaran masyarakat akan Definisi pentingnya kesehatan, telah menjadikan produk asuransi kesehatan sebagai salah satu kebutuhan Penting yang harus dimiliki setiap individu Demi ini. Kepemilikan asuransi kesehatan sangat diperlukan sebagai bentuk antisipasi dan persiapan biaya Apabila suatu Demi Anda diharuskan rawat inap atau menjalani operasi.

Jangan Tiba Anda menjual aset berharga Anda hanya Demi biaya pengobatan. Sebagai salah satu upaya Demi mewujudkan program Indonesia sehat, pemerintah Indonesia menawarkan sebuah program kesehatan yang secara Spesifik diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program kesehatan ini disebut dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Melalui BPJS Kesehatan, Anda diberikan kemudahan akses Demi menjalani pengobatan dan perawatan di berbagai rumah sakit di Indonesia yang telah terdaftar sebagai penerima BPJS melalui pembayaran iuran bulanan. Apakah Anda sudah terdaftar sebagai Member BPJS Kesehatan? Mungkin hingga Demi ini, sebagian besar masyarakat Indonesia telah menjadi Member BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  CES 2019, LG Siap Pamer TV Terbaru Berbasis AI dan Prosesor Baru

Tetapi, apakah Anda sudah mengetahui bahwa terdapat beberapa perubahan terkait ketentuan dalam BPJS? Berdasarkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres No.19 Tahun 2016, Eksis beberapa perubahan terkait iuran dan sistem pembayaran. Marilah kita coba bahas satu per satu mengenai perubahan ini.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan

tarif bpjs kesehatan
kartu Member BPJS Kesehatan via starberita.com

Seperti yang Anda telah ketahui bahwa iuran BPJS terbagi menjadi tiga kelas dengan ketentuan nilai tarif yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, terjadi kenaikan iuran BPJS Kesehatan bulanan, khususnya Demi kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Berikut ini adalah besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah diberlakukan sejak April 2016.

1. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp80.000

Tarif iuran bulanan naik sebesar Rp20.500 dari tarif sebelumnya sebesar Rp59.500. Peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap di ruang perawatan kelas 1 dengan perkiraan jumlah pasien 2–4 orang per Ruangan.

2. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp51.000

Tarif iuran bulanan naik sebesar Rp8.500 dari tarif sebelumnya sebesar Rp42.500. Peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap di ruang perawatan kelas 2 dengan perkiraan jumlah pasien 3–5 orang per Ruangan.

3. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp25.500

Tarif iuran bulanan tetap dan Kagak mengalami kenaikan dari tarif iuran sebelumnya. Peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap di ruang perawatan kelas 3 dengan perkiraan jumlah pasien 4–6 orang per Ruangan.

Baca Juga:  CES 2024, Acer Swift & Aspire Series Bawa Prosesor Intel Core Ultra Serta Tombol Copilot

Apabila Anda merasa kurang nyaman ketika menjalani rawat inap dengan ruangan yang telah ditentukan, Anda sebagai peserta BPJS bebas memilih ruang perawatan dengan kelas yang lebih tinggi. Tetapi, selisih biaya antarkelas akan ditanggung sepenuhnya (100%) oleh Anda sebagai peserta BPJS bersangkutan.

Hal Krusial lainnya yang perlu Anda ingat adalah jangan Tiba Anda terlambat membayar BPJS setiap bulannya. Pastikan Anda telah membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal 10 setiap bulan atau Anda akan dikenakan denda dan penghentian status penjaminan. Denda keterlambatan sebesar 2,5% dengan jumlah tunggakan maksimum 12 bulan atau paling tinggi senilai Rp30.000.000.

Sistem pembayaran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
pelayanan BPJS Kesehatan via wordpress.com

Salah satu ketentuan lain yang mengalami perubahan sesuai Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 adalah mengenai sistem pembayaran BPJS Kesehatan. Sebelumnya, BPJS Kesehatan memberlakukan sistem iuran perorangan kepada para pesertanya.

Dengan demikian, Apabila dalam satu keluarga terdiri atas 4 orang Member keluarga maka peserta akan menerima 4 akun virtual (virtual account) sehingga peserta harus melakukan empat kali transaksi ketika melakukan pembayaran iuran bulanan.

Hal ini tentu saja dianggap kurang praktis dan memakan banyak waktu. Sejak ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) maka terhitung sejak 1 September 2016, sistem pembayaran BPJS mengalami perubahan yang sebelumnya bersifat perorangan menjadi bersifat kolektif.

Sistem pembayaran ini dikenal juga dengan sistem akun virtual keluarga. Melalui sistem pembayaran terbaru ini, setiap individu yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) Dapat memperoleh hanya 1 nomor akun virtual saja sehingga Kagak perlu Kembali bayar satu per satu.

Baca Juga:  17 Hp RAM 3 GB yang Bagus di 2024

Sistem pembayaran akun virtual keluarga ini dimaksudkan Demi mempermudah peserta BPJS dalam melakukan pembayaran iuran, Kagak perlu berkali-kali bayar, dan menghemat biaya administrasi transaksi Apabila Anda melakukan pembayaran tanpa melalui transfer bank.

Anda cukup bayar sekali dan sudah mencakup keluarga Anda. Transaksi pembayaran melalui akun virtual dapat dilakukan dengan berbagai Metode. Anda Dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank yang bekerja sama dengan BPJS, seperti Bank Sendiri, BNI, BRI, dan BTN tanpa dikenakan biaya administrasi.

Anda juga Dapat melakukan transaksi pembayaran di tempat lain yang juga telah menjalin kerja sama dengan BPJS, seperti minimarket (Alfamart atau Indomaret), kantor pos, jasa kurir (JNE), serta pegadaian, tetapi Anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500.

Tetapi kini, muncul Metode pembayaran yang jauh lebih praktis, Adalah secara online seperti melalui toko online seperti Tokopedia. Metode ini tentu saja jauh lebih Elastis, Irit waktu, dan biaya. Penetapan tarif dan sistem pembayaran baru diharapkan akan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta BPJS, terutama kepada rumah sakit dan klinik yang telah bekerja sama dan ditunjuk Demi menerima BPJS Kesehatan.

Kualitas pelayanan dan penanganan kesehatan memang harus ditingkatkan sebagai bentuk jawaban dari keluhan masyarakat selama ini terkait Mekanisme pelayanan yang sangat Lamban dan terkesan dipersulit, kurang memuaskan, serta Kagak ramah. Semoga ke depannya BPJS Dapat menjadi andalan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan kesehatannya.

Bagi Anda yang mungkin belum terdaftar, pemerintah Indonesia memberikan waktu mendaftar hingga tanggal 1 Januari 2019. Tetapi, hal yang paling Krusial adalah jagalah kesehatan Anda selalu dan jadikan asuransi kesehatan sebagai investasi Anda Demi masa depan.

Mungkin Anda Menyukai