Jakarta, Jagatgame.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia, umumkan akan perbarui Peraturan Menteri terkait industri game. Pembaruan ini mengenai aturan baru yang memaksa publisher game berbadan hukum agar tak kena blokir.
Aturan atau regulasi ini Mempunyai tujuan agar ekosistem game lokal menjadi lebih sehat dalam perindustrian, termasuk pada publisher game. Kemenkominfo Mau mengganti Peraturan Menteri Kominfo nomor 11 tahun 2016 tentang Penggolongan Permainan Interaktif Elektronik dengan aturan tersebut.
”Jadi nanti Eksis aturan soal game-game di Indonesia wajib terdaftar, dan publisher-nya wajib Eksis di Indonesia. Termasuk di dalamnya Eksis Penggolongan game sesuai usia,” ujar Semuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, di Kantor Kemenkominfo, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Isi Surat Edaran Menkominfo Tentang Etika Kecerdasan Buatan, Tata Kelola AI Indonesia
Argumen Kominfo Buat Peraturan Demi Publisher Game
Hadirnya peraturan Demi sektor game tak lepas dari industri yang berkembang pesat. Pada tahun Lewat, berdasarkan survei, industri game nilai perekonomiannya sudah mencapai 3 miliar Dollar atau Sekeliling 45 triliun Rupiah. Ketika ini saja, terdapat 1.385 publisher game online dan offline. Tak heran Kalau pemerintah pun Mau mendapatkan manfaat dari pesatnya sektor industri tersebut, Bagus bagi pemasukan negara maupun ekosistem.
Semuel menerangkan kalau ekosistem produk game itu Mempunyai tiga aktor. Mereka adalah developer (pengembang), publisher (penerbit), dan badan rating. Nah, Semmy memastikan kalau hanya developer yang Enggak akan diatur pemerintah sehingga harus berbadan hukum. Sedangkan publisher dan badan rating adalah unsur yang bakal diatur Kominfo.
Menurut Kemenkominfo, sebagai publisher game lokal atau luar, perlu berbadan hukum dalam bentuk PT di Indonesia. Hal ini bertujuan agar konten game sesuai dengan konten game yang cocok di tanah air.
Ia mengambil Misalnya developer bebas mengembangkan game, tapi kalau sudah jadi, perlu di-publish supaya Dapat diakses pengguna. “Eksis pembayaran, top up, segala Corak. Misal Mobile Legends, publisher-nya (Moonton) harus Eksis PT di Indonesia, itu sesuai aturan yang Eksis,” imbuhnya.
Publisher Game Tak Berbadan Hukum Dapat Kena Blokir
Ia mengaku sudah bicara ke asosiasi game di Indonesia, membahasa bagaimana Demi membangun industri game, bukan terkait industri tapi kontennya diseusaikan dengan konten indonesia.
“Bagaimana kita membangun industri gamenya, bukan hanya terkait industrinya, tapi juga kontennya disesuaikan dengan budaya indonesia dong, makanya sudah mulai banyak game game yang menceritakan tentang kerajaan kita, nah itu harapannya, nilai-nilai kita, kenapa kita mengatur, selain mengatur bisnisnya, tapi juga akan mengatur kontennya yang sesuai dengan budaya Indonesia,” Jernih Semuel.
Kemenkominfo memberikan waktu Demi publisher game mencari PT berbadan hukum di Indonesia. Waktu yang diberikan Sekeliling antara 6 bulan atau 1 tahun.
”Nanti diperaturan ini Eksis keputusan menteri, seperti batasnya Bilaman migrasi karena kan sudah banyak yang beredar, jadi kita kasih batas, entah setahun, enam bulan, itu kita akan panggil ekosistem,” ungkapnya.
Kalau lewat dari batas tersebut, Kemenkominfo terpaksa harus memblokir game dari publisher yang tak Mempunyai badan hukum. Aturan ini pun dikatakan sedang proses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM (KumHAM). Meski termasuk Peraturan Menteri Kominfo Tetapi tetap harus melalui KumHAM terlebih dahulu.
“Harusnya sih ini dalam waktu dekat, Sasaran saya sebelum akhir bulan ini, karena ke kumhamnya sudah kami kirim beberapa waktu yang Lewat. karena kalau UU harus dicek Seluruh agar dipastikan Enggak Eksis konflik dengan aturan lain dan sebagainya gitu,” katanya.
Dengan adanya aturan ini mungkin Dapat mempengaruhi game Terkenal seperti halnya Mobile Legends: Bang Bang atau PUBG Mobile di Indonesia. Mari kita tunggu proses selanjutnya Demi industri game di Indonesia menjadi lebih Bagus.