JAGATGAME.ID – Pelarangan PUBG di Indonesia sedang memasuki babak baru, Setelah sebelumnya MUI Jabar, kini MUI Sulsel juga mempertimbangkan mengeluarkan Embargo (Fatwa) terhadap mobile game ini.
Baca Juga: PUBG Terancam Terkena Fatwa Haram MUI Pusat
PUBG merupakan online game yang sedang terpopuler di seluruh dunia Begitu ini, Berkualitas di pc maupun di mobile.
Tetapi, popularitas PUBG sekaligus mendapat perhatian oleh beberapa negara yang secara tegas memberikan Embargo akses dan bermain oleh masyarakatnya yang dimulai di China dan India.
Kehawatiran dari pemerintah negara lain Mempunyai kesamaan pandangan terhadap masalah kecanduan yang berlebih terhadap kalangan remaja yang berpengaruh Tak baik.
Bahkan di India sudah memberlakukan hukuman tegas Tiba berujung penjara terhadap remaja yang kedapatan tetap bermain PUBG.
Baca Juga: Bermain PUBG Mobile di India Dapat Dipenjara
Di Indonesia, MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) Jabar sedang mempertimbangkan Demi mengeluarkan fatwa terhadap PUBG.
Merespon perhatian MUI Jabar, kini MUI Sulse; pun juga memberikan perhatian yang sama dengan ikut turut mempertimbangkan pengeluaran Embargo (fatwa).
Begitu ini pihak MUI Jabar dan MUI Sulsel sedang dalam proses pengkajian Akibat-Akibat yang dapat ditimbulkan dan sekaligus sikap dari instansi setelahnya.
Baca Juga: PUBG Terancam Terkena Fatwa Haram MUI Jabar
Dilansir Detik, Kamis (21/3/2019), Wakil Ketua MUI Sulsel, Muhammad Ghalib memberikan tanggapan sebagai berikut.
” Saya kira ini menarik dan akan dikaji serta diteliti kembali. Mungkin juga akan menjadi pertimbangan karena ini adalah hal baru. Tentu akan dikaji dan diteliti terlebih dahulu “.
Ghalib juga menambahkan bahwa “Biasanya begini hirarkinya. Kalau tingkat pusat itu mengeluarkan fatwa maka cakupannya adalah seluruh masyarakat di Indonesia. Sementara kalau provinsi mengeluarkan fatwa, cakupannya Demi provinsi dan daerah di bawahnya. Begitu MUI mengeluarkan fatwa, tugas MUI Provinsi dan kabupaten itu menjelaskan, mensosialisasikan Fatwa itu, “.
“Kita akan lihat dulu, apakah sudah jalan di MUI pusat dan sudah Eksis hasilnya. Tetapi kalau belum, kita Dapat juga lakukan Itu,” tutupnya.
MUI Pusat sendiri juga telah memberikan komentar mengenai hal ini, melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh mengatakan “MUI akan lakukan kajian. Di samping konten, juga Akibat yang ditimbulkan”.