Jakarta, Jagatgame.id – Baru-baru ini, Bupati Mukomuko, Bengkulu, Sapuan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepada memblokir game Player Unknown’s Battleground (PUBG) dan Free Fire. Alasannya, dua game tersebut membawa Akibat negatif kepada anak-anak, seperti menggangu perkembangan, kesehatan, maupun pendidikan. Sebelumnya, Bupati Mukomuko, Sapuan, telah mengajukan surat permohonan pemblokiran game tersebut kepada Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.
Terkait hal tersebut, Tim Selular meminta tanggapan dari Ivan Chen selaku CEO Anantarupa Studios sekaligus CEO dan President CAKRA (Cipta Ciptaan Indonesia) Association. Menurut Ivan, kedua game tersebut Enggak perlu diblokir karena sudah Terdapat peraturan IGRS (Internet Game Rating Indonesia) dari Kominfo Ialah pemain harus berusia 18 tahun ke atas.
“Kalau game PUBG dan Free Fire dimainkan oleh anak-anak dengan usia kurang dari 18 tahun, maka perlu perhatian Tertentu dari orang Uzur. Selain pendampingan dari orang Uzur, generasi baru sekarang Cocok-Cocok digital native, yang berarti melek teknologi jauh lebih awal dari generasi millenial ke atas. Sekarang sekolah pun online, jadi yang diperlukan adalah pendidikan Kepribadian soal disiplin sedari Pagi dari orang Uzur,” ujar Ivan Chen kepada Selular ID.
Menurut Ivan, orang Uzur harus melakukan pendampingan dan pengawasan ketat terhadap anak-anak dalam bermain game agar Enggak lupa belajar meskipun belajar di rumah secara online. Ivan mengibaratkan developer game sebagai pabrik pisau.
Baca juga: PUBG Mobile Comeback di India dengan Nama Baru
“Kita Enggak Dapat membebankan tanggung jawab kepada pabrik pisau kalau pisaunya digunakan Kepada melukai atau bahkan membunuh orang lain kan. Sama halnya dengan developer game, kita Enggak Dapat menyalahkan developer game, kalau game buatannya Membikin anak-anak kecanduan,” ucap Ivan.
Ivan mengatakan bahwa di Era sekarang ini, banyak orang Uzur membiasakan anak mereka sejak usia balita Kepada menonton video di YouTube dan bermain game di hari weekend.
“Kalau sejak dari balita, anak sudah dibiasakan menggunakan gadget Kepada menonton video dan bermain game, maka ketika dewasa, si anak akan kecanduan gadget. Kalau di Eropa, sebelum usia 6 tahun, anak kecil Enggak boleh pegang gadget,” Jernih Ivan.
Dilansir dari berbagai sumber, pemblokiran sistem elektronik termasuk game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021. Kominfo berwenang Kepada melakukan pemblokiran terhadap suatu game Kalau menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh perundang-undangan.
Tiba Demi ini Kominfo sedang mempertimbangkan laporan dari Bupati Mukomuko terkait pemblokiran PUBG dan Free Fire. Hingga Informasi ini diturunkan, Tim Selular telah menghubungi juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Tetapi belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut.