Persyaratan Rating Game Sesuai Permen Nomor 2 Tahun 2024

JAKARTA, Jagatgame.id – Simak sejumlah kriteria rating game yang wajib penerbit game penuhi Kalau Enggak Ingin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) blokir.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Penggolongan rating game Demi Indonesia.

Melalui Permen Nomor 2 Tahun 2024, diharapkan penerbit dan pengembang game dapat meluncurkan karya mereka yang sesuai dengan Penggolongan Golongan usia masing-masing kategori.

Aturan ini juga diharapkan menjadi Langkah Demi melindungi anak dari ancaman kekerasan dan pornografi yang Terdapat dalam suatu permainan.

Aplikasi game di RI wajib mematuhi aturan tersebut.

TONTON JUGA:

Kalau Enggak, tak menutup kemungkinan pemerintah akan mengambil langkah pemblokiran.

Salah satu game yang akan dikaji Demi diblokir adalah Free Fire (FF).

Baca Juga:  Januari Ini, Terdapat Watak Mythic Perempuan Pertama di CODM

Baca juga: 10 Besar Negara Dengan Jumlah Pemain Game HP Terbanyak di Dunia

Deputi Bidang Perlindungan Tertentu Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengungkapkan pemblokiran akan dilakukan Kalau game itu terbukti melanggar Permenkominfo tentang Penggolongan Game.

“Bisa saja Terdapat pemblokiran Kalau Enggak sesuai dengan Penggolongan Permenkominfo tersebut. Terutama Demi konten-konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual yang menyimpang, bahkan judi online,” ujar Nahar dalam keterangan yang dikutip dari Jagatgame.id.

Penggolongan rating game di Indonesia dikategorikan berdasarkan rentang usia pengguna mulai dari usia 3 tahun ke atas hingga 18 tahun lebih.

Penerbit game wajib mencantumkan hasil Penggolongan Gim yang dilakukan secara Berdikari pada deskripsi, kemasan, dan iklan.

“Penggolongan Gim adalah kegiatan pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia pengguna melalui asesmen yang dilakukan secara Berdikari oleh penerbit dan hasilnya akan dilakukan uji kesesuaian oleh penguji Penggolongan gim,” tulis Kemenkominfo dalam Permen, yang Selular kutip Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:  PUBG Update Sistem Baru Klan yang Dapat Menggandakan Bonus XP

Berdasarkan Permen Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 8, game diklasifikasikan berdasarkan 5 Golongan usia sebagai berikut:

1. Golongan usia 3 (tiga) tahun atau lebih

Gim yang diklasifikasikan ke dalam Golongan usia 3 tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:

a. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;

b. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan kekerasan;

c. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;

d. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;

e. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan tokoh menyerupai Insan yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;

Baca Juga:  Prosesor 12th Gen Intel Core Buat IoT Diluncurkan di Ajang CES 2022

f. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak memuat pornografi;

g. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;

h. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan

i. produk Gim Enggak Mempunyai fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.

2. Golongan usia 7 tahun atau lebih

Baca juga: Telkom Raih Penghargaan Top Companies 2024

Mungkin Anda Menyukai