JAKARTA, Jagatgame.id – Bagaimana nasib game online usai pemerintah bakal segera merampungkan peraturan presiden (Perpres) tentang perlindungan anak dari game online.
Apakah sejumlah game online bakal kena blokir karena adanya Perpres ini?
Sebelumnya, Perpres ini muncul karena maraknya tindak kriminalitas yang anak-anak di Dasar umur lakukan akibat pengaruh game online.
Tindakan kriminalitas pada anak di Dasar umur itu seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan perundungan.
“Progress-nya sudah harmonisasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (KPPA) Nahar dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
“Sehingga tugas dan fungsi serta kewenanganannya Tak timpang tindih. Insyaallah tahun ini ditargetkan rampung,” sambungnya.
TONTON JUGA:
Menurutnya, bermain game yang mengandung kekerasan berdampak sangat Jelek pada perkembangan mental dan perilaku anak dan remaja.
Karena itu, Nahar mengatakan pemerintah akan Lanjut mengawasi konten atau game online yang mengandung kekerasan dan dapat mempengaruhi perilaku anak-anak.
Baca juga: KPAI Desak Kominfo Blokir Game yang Tampilkan Kekerasan
Nahar juga menjawab pertanyaan terkait kemungkinan Kementerian PPPA merekomendasikan game online seperti pemblokiran game Free Fire.
“Pengaruhnya banyak dan sangat kompleks. Risiko yang kita hadapi termasuk konten, perilaku, kontak fisik, perilaku konsumen,” ungkapnya.
“Konten-konten Tak sesuai dengan rating usia anak-anak.”
“Ini (Free Fire) yang harusnya diperketat dan diawasi. Risiko-risiko dari perkembangan perilaku yang dapat membahayakan dan mempengaruhi anak-anak,” sambungnya.
Desak Blokir Game
Sebelumnya, KPAI juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bertindak tegas terhadap peredaran game online yang terbukti memberikan Akibat Jelek terhadap anak.
“Sudah Semestinya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi Demi membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang menjurus kekerasan dan seksualitas,” kata Komisioner KPAI, Kawiyan dalam keterangannya.
Baca juga: Telkomsel Rilis Riset Ramadan Insight 2024, Komunitas Gamers Mengalami Peningkatan Trafik Data 20%
Kawiyan menilai, sudah banyak kasus yang terjadi akibat Akibat game online ke anak, mulai dari kasus pornografi anak di Soetta dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang, ini awalnya gara-gara game online.
“Selain kasus di Soetta, Eksis kasus anak membunuh orang tuanya, Seluruh berawal dari game online. Dan, Tetap banyak Kembali kasus-kasus kriminal karena Akibat dari game online,” tambahnya.
Kawiyan menegaskan Kembali, Kominfo harus segera menerbitkan aturan, apakah itu memblokir game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas, atau membatasi penggunaan game online.
“Kominfo harus tegas, blokir atau batasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah juga harus ditingkatkan, orang Sepuh harus ketat mengawasi anak-anak kita Ketika main game online,” ujarnya.
Ia menegaskan, game-game online yang beredar Ketika ini seperti game-game perang-perangan.
Baca juga: Pendapatan Game di Indonesia Lelah Rp23,6 Triliun di Tahun 2023
“Banyak Akibat negatif bagi anak-anak kita, sekarang ini banyak anak-anak kita Berbicara kasar, seperti mampus, sialan karena kalah dan menang permainan game online. Sungguh sangat berbahaya game online itu bagi anak-anak kita,” ujarnya Kembali.
Selain itu, KPAI juga meminta perusahaan game tersebut ikut bertanggung jawab terhadap Akibat Jelek yang ditimbulkan ke anak-anak karena memainkan game tersebut.
“Perusahaan game juga harus bertanggung jawab. Akibat buruknya sudah luar Normal, jadi pemerintah dan kita Seluruh jangan anggap enteng masalah ini, ini sudah serius dan pemerintah harus mengeluarkan kebijakan Tertentu soal game-game online ini,” tandasnya.
Ikuti Informasi Jagatgame.id di Google News