Sebagai upaya Kepada dapat memberikan pelayanan terkait jaminan sosial terhadap warganya, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Usaha yang bergerak di bidang asuransi. Adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat menjadi BPJS; sebuah badan usaha yang mengkhususkan diri Kepada memfasilitasi seluruh lapisan masyarakat dalam memperoleh jaminan sosial.
BPJS yang ranah tugasnya diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 (perihal jaminan sosial nasional) dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 (perihal BUMN penyelenggara jaminan sosial) Mempunyai dasar hukum nirlaba ini terbagi menjadi 2, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Keduanya sendiri sebenarnya telah lama hadir di tengah-tengah masyarakat; Tetapi dengan nama yang berbeda, di mana BPJS Ketenagakerjaan dulunya kita kenal dengan nama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), sedangkan BPJS Kesehatan bernama Asuransi Kesehatan (Askes).
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan via starberita.com
Berkualitas BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan tentunya Mempunyai cakupan fasilitas yang berbeda bagi para pesertanya. Lewat, apa saja yang menjadi perbedaan dari keduanya? Hendaknya Anda juga perlu Mengerti mengenai hal ini. Simak penjelasannya berikut ini.
Perlu diketahui bahwasanya Pasal 5 ayat 20 huruf a mengatur tugas BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial di sektor kesehatan. Sedangkan, tugas BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 5 ayat 20 huruf b ialah menyelenggarakan jaminan sosial berupa Jaminan kecelakaan, hari Sepuh, pensiun, hingga jaminan Mortalitas. Peruntukkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri ialah kaum pekerja yang mempunyai Pendapatan.
Hal ini berbeda dengan BPJS Kesehatan yang Dapat memfasilitasi seluruh elemen masyarakat, Berkualitas pekerja maupun non-pekerja sekalipun. Masuk dalam penjelasan lebih lanjut, antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tentunya Mempunyai mekanisme pendaftaran peserta yang berbeda satu sama lain. Hal ini Dapat mungkin saja terjadi oleh Alasan Berkualitas cakupan fasilitas maupun peruntukkannya juga berbeda.
Nah, sebelum Anda mengajukan diri Kepada menjadi peserta asuransi dari keduanya, Terdapat baiknya ketahui terlebih dahulu bagaimana mekanisme pendaftarannya tersebut. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan dirancang Kepada dapat memberikan jaminan sosial bagi para pekerja yang menerima upah. Kategori pekerjanya pun kemudian terbagi Tengah menjadi 2, yakni Tenaga Kerja Dalam Interaksi Kerja, dan Tenaga Kerja Luar Interaksi Kerja.
Apa perbedaan keduanya? Tenaga Kerja Dalam Interaksi Kerja mencakup profesi-profesi yang bersifat formal dan non-Sendiri; artinya para tenaga kerja di Grup ini bekerja Kepada suatu perusahaan atau institusi. Sebut saja pegawai kantor (Berkualitas swasta maupun BUMN/BUMD), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Personil TNI/Polri, Pensiunan TNI/Polri, Joint Venture, hingga para veteran kemerdekaan pun dapat difasilitasi oleh BPJS ketenagakerjaan jenis ini.
Sedangkan sebaliknya, Kepada jenis Tenaga Kerja Luar Interaksi Kerja, sasarannya ialah masyarakat yang bekerja di ranah informal juga Sendiri, artinya Bukan terikat dalam perusahaan maupun institusi apapun; pengusaha contohnya. Pada kasus ini, Anda Dapat membentuk suatu kepengurusan dengan jumlah Personil setidaknya 10 orang Kepada kemudian didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Era digital seperti sekarang ini kemudian telah memungkinkan masyarakat Kepada dapat melakukan berbagai aktivitas dengan lebih efisien. Tak terkecuali ketika Anda hendak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.
Alih-alih Anda harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan mulai dari awal, Anda hanya cukup mengunjungi portal BPJS Ketenagakerjaan yakni www.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian pilih menu pendaftaran yang terletak di kiri Rendah dari tampilan situs.
Setelah itu, Anda akan diarahkan ke laman pengisian formulir pendaftaran yang Dapat Anda isi dengan data diri Anda dan hal-hal terkait lainnya. Setelah selesai, klik menu ‘Daftarkan’ dan Anda akan mendapat kiriman surel yang memuat formulir pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cetak formulirnya, baru kemudian Anda Dapat datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Distrik domisili Anda.
Syarat Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan via blogspot.com
Adapun persyaratan Berkas yang harus Anda sertakan Begitu melakukan pendaftaran ialah:
Kepada Peserta jenis Tenaga Kerja Dalam Interaksi Kerja:
- Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP dan KK Pekerja.
- Pas Foto berwarna Pekerja ukuran 2×3 (1 lembar).
Kepada Peserta jenis Tenaga Kerja Luar Interaksi Kerja:
- Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP Pekerja.
- Fotokopi KK masing-masing Pekerja.
- Pas Foto berwarna Pekerja ukuran 2×3 (1 lembar).
Sementara itu, mekanisme pendaftaran peserta BPJS Kesehatan sendiri adalah sebagai berikut:
- Silahkan kunjungi situs www.bpjs-kesehatan.go.id
- Pilih menu ‘Layanan Peserta’. Setelahnya, pilih sub-menu ‘Pendaftaran Peserta’.
- Anda kemudian akan diperlihatkan beberapa pilihan kelas fasilitas BPJS Kesehatan beserta rincian preminya; Kepada Kelas I Rp59.500/bulan, Kelas II Rp42.500/bulan, dan Kelas III Rp25.500/bulan (Pembayaran Iuran pertanggungan sesuai dengan kelas yang Anda pilih dapat dilakukan maksimal 24 jam dari Begitu Anda berhasil melakukan pendaftaran).
- Pilih menu ‘Pendaftaran’
- Setelah diarahkan ke laman pengisian data, silahkan Anda mengisi data-data yang diperlukan secara lengkap.
- Bayar Iuran pertanggungan di bank-bank yang telah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan yakni Bank Sendiri, BNI, dan BRI.
Setelah seluruh Mekanisme di atas telah selesai Anda lakukan, maka pihak BPJS Kesehatan akan segera mengirimkan Anda surel yang memuat hal terkait pendaftaran diri Anda sebagai peserta. Cetak formulir pendaftarannya, kemudian sama halnya ketika mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan Kepada merampungkan proses pendaftaran Anda hingga di tahap cetak kartu.
Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kepada Perlindungan Diri yang Maksimal
Bukan Terdapat yang Betul-Betul Dapat memprediksi apa yang akan terjadi dengan kita di kemudian waktu, terlebih Kalau sudah menyangkut masalah kesehatan atau risiko terjadinya kecelakaan. Kondisi jalan raya, utamanya di kota-kota besar seperti Jakarta nampaknya Mempunyai potensi bahaya kecelakaan yang cukup besar.
Dengan menjadi peserta BPJS, Berkualitas BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, Anda pun Bukan Tengah perlu khawatir ketika mungkin akan dihadapkan pada situasi-situasi yang sedemikian Corak. Oleh Alasan itu, sangat dianjurkan bagi Anda Kepada mengikuti program jaminan sosial ini.
Selain itu, tak Dapat dipungkiri Berkualitas BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan Mempunyai biaya Iuran pertanggungan yang tergolong murah. Ya, oleh karena keduanya merupakan BUMN yang dikelola oleh pemerintah sebagai langkah Kepada mensejahterakan warganya. Sehingga tak ayal, biaya preminya lebih murah Kalau dibandingkan dengan jasa-jasa asuransi yang dikelola oleh pihak swasta.