Image via Ramadoni.com
Bagi Anda yang berniat membeli mobil pada awal 2017, jangan kaget kalau bakal Eksis kenaikan harga yang signifikan karena pemerintah telah mengeluarkan keputusan pemerintah terbaru.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Isinya mengatur tarif baru Demi pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, Berkualitas roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Peraturan itu sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Kenaikan terjadi di penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, kendaraan roda dua atau tiga dari Rp30.000 menjadi Rp60.000. Sedangkan, kendaraan roda empat atau lebih dari Rp50.000 menjadi Rp100.000.
Kemudian biaya BPKB Demi kendaraan bermotor roda dua baru dan ganti kepemilikan sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Sedangkan, biaya BPKB kendaraan bermotor roda 4 atau lebih naik tiga kali lipat lebih dari sebelumnya Rp100.000 menjadiRp 375.000.
“Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,” bunyi Pasal 6 PP seperti dikutip setkab.go.id.
Pada Demi Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan Bukan berlaku.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lampau Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana mengatakan kenaikan biaya urus STNK dan BPKB itu akan dimanfaatkan Demi Pertama trainer dan training dalam rangka membangun Sumber Daya Insan yang profesional, kedua membangun infrastruktur dan sistem pendukung-pendukung lainnya seperti program online atau elektronik.
Manfaat ketiga Demi updating dan upgrading sistem-sistem, keempat material pendukung dan terakhir menghadirkan produk-produk keamanan dan keselamatan.
Hal tersebut sejalan dengan program Lampau lintas dan angkutan jalan Demi mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, tertib Lampau lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fasilitas korban kecelakaan.
Tak hanya itu diperlukan juga mewujudkan budaya tertib Lampau lintas dan terakhir meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Lampau lintas.
“Ini merupakan salah satu bentuk investasi road safety sebagai fungsi Penting dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seperti Demi legitimasi, fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan prima (Segera, Betul, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses),” kata Chrysnanda.
Biaya Pengujian Demi Penerbitan SIM Baru
SIM A | Rp 120.000 |
SIM B1 | Rp. 120.000 |
SIM B2 | Rp. 120.000 |
SIM C | Rp. 100.000 |
SIM C1 | Rp. 100.000 |
SIM C2 | Rp. 100.000 |
SIM D | Rp. 50.000 |
SIM D1 | Rp. 50.000 |
SIM Dunia | Rp. 250.000 |
Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM A | Rp 80.000 |
SIM B1 | Rp 80.000 |
SIM B2 | Rp 80.000 |
SIM C | Rp. 75.000 |
SIM C1 | Rp. 75.000 |
SIM C2 | Rp. 75.000 |
SIM D | Rp. 30.000 |
SIM D1 | Rp. 30.000 |
SIM Dunia | Rp. 225.000 |
Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Dua
STNK baru | Rp 100.000 |
STNK perpanjang (per 5 tahun) | Rp 100.000 |
STNK pengesahan (per tahun) | Rp 25.000 |
Pelat nomor (per 5 tahun) | Rp. 60.000 |
STCK | Rp. 25.000 |
BPKB baru | Rp. 225.000 |
BPKB ganti pemilik | Rp. 225.000 |
Mutasi | Rp. 175.000 |
Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Empat
STNK baru | Rp 200.000 |
STNK perpanjang (per 5 tahun) | Rp 200.000 |
STNK pengesahan (per tahun) | Rp 50.000 |
Pelat nomor (per 5 tahun) | Rp. 100.000 |
STCK | Rp. 50.000 |
BPKB baru | Rp. 375.000 |
BPKB ganti pemilik | Rp. 375.000 |
Mutasi | Rp. 250.000 |