Belum selesai kita diterpa aturan sana-sini oleh Kominfo, kini OJK umumkan rencana pengenaan pajak Demi setiap transaksi kripto. Konon, pengenaan pajak ini nantinya bakal dikoordinasikan dengan pihak terkait soal transparansinya, dan bakal direalisasikan segera. Benarkah demikian?

OJK Umumkan Rencana Pengenaan Pajak Demi Transaksi Kripto

Transaksi kripto bakal dikenai pajak?

Tampaknya bulan ini penuh dengan kejutan. Bagaimana Enggak, setelah sebelumnya Kominfo membatasi akses VPN demi memberantas judi online, kini OJK umumkan rencana terbarunya Yakni pengenaan pajak Demi setiap transaksi kripto.

Berdasarkan informasi yang kami lansir dari Selular, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini disebut tengah menggodok penyesuaian pajak Demi Seluruh transaksi kripto dalam masa transisi pengawasannya yang telah berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditif (Bappebti) yang rencananya bakal rampung tahun 2025.

Hasan Fawzi Pengawas Kripto
Hasan Fawzi, mengungkapkan rencana penambahan pajak Demi transaksi kripto

Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Ciptaan Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto dari OJK, mengungkapkan rencananya terkait pengenaan pajak Demi setiap transaksi berbau kripto. Disebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam tata kelolanya.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kementerian Keuangan RI No. 68/PMK.03/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, di mana Demi besaran pajak yang bakal dikenakan adalah sebesar 0,1% dari nilai aset kripto, di mana besaran ini telah tertuang dalam tarif PPh Pasal 22 Final.

Hasa Fawzi Ppn Kripto
Bakal digodok dengan Kementerian Keuangan

“Kalau sekarang memang karena masuk dalam kategori aset kelas komoditas, tentu mengacu pada aturan perpajakan aset kripto yang sudah diberlakukan PMK-nya. Begitu ini, Tamat nanti beralih ke OJK, Tetap akan efektif berlaku tarif Begitu ini,” terang Hasan Fawzi.

“Nantinya, bakal Terdapat perubahan misalnya di kategorisasi definisi Golongan asetnya. Kan kalau sebelumnya payung hukumnya adalah peraturan tentang perdagangan berjangka komoditi. Nah, nanti kita akan mengakui sebagai aset keuangan digital,” pungkasnya.

Hasan Fawzi menutup pernyataannya dengan kemungkinan perbedaan besar pungutan ketika OJK umumkan pengenaan pajak terbarunya yang bakal diresmikan pada awal tahun 2025 mendatang, dengan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, termasuk dengan Bilangan minimalnya.

Waduh, gimana menurut kalian terhadap hal ini brott?


Baca juga informasi menarik Jagat Game lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@Jagat Game.com

Trending