Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengajak para orang Uzur mengawasi anak ketika bermain game dengan memerhatikan rating atau Pengelompokkan yang tertera sesuai dengan usia anak.
“Dalam game itu Seluruh sudah diberi rating. Jadi, game yang Dapat dikonsumsi anak-anak, kayak Sinema kan di-rating. Ya, itu kebijaksanaan pemirsa juga atau dalam urusan game kebijakan pemain. Orang Uzur juga tanggung jawab lah awasi anaknya kayak nonton Sinema saja,” kata Budi ditemui di kediaman dinasnya di Jakarta Selatan, Rabu.
Kementerian Kominfo Mempunyai Peraturan Menteri Kominfo nomor 2 tahun 2024 tentang tentang Pengelompokkan Gim, antara lain mengatur pengembang game Kepada menyesuaikan muatan permainan dengan usia.
Pengelompokkan game berdasarkan Golongan usia dibagi menjadi lima Golongan Yakni Golongan usia 3 tahun atau lebih, Golongan usia 7 tahun atau lebih, Golongan usia 13 tahun atau lebih, Golongan usia 15 tahun atau lebih, dan Golongan usia 18 tahun atau lebih. Mengacu kepada peraturan tersebut, pendampingan orang Uzur diwajibkan Kepada kategori Golongan usia 3 tahun dan 7 tahun dan kategori Golongan usia 13 dan 15 tahun orang Uzur diwajibkan Kepada membimbing anaknya.
Kepada mempermudah pengawasan, Budi menyarankan orang Uzur memanfaatkan Kids Mode, mode anak, yang Ketika ini sudah banyak disediakan oleh produsen gawai dan pengembang game. Apabila mode tersebut diaktifkan di sebuah gawai, akses ke konten-konten yang disediakan merupakan konten yang ramah anak dan jauh dari kekerasan maupun pornografi.
“Ya, diimbau begitulah (Mengenakan kids mode) supaya orang Uzur Dapat melindungi anak-anak dari game-game yang berbau kekerasan dan pornografi,” kata Budi.
Sebelumnya, pada Senin (8/4) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika bertindak tegas terhadap peredaran game online karena berdampak Bukan baik terhadap anak.
“Sudah Sepatutnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi Kepada membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas,” kata Personil KPAI Kawiyan dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan sudah banyak kasus dengan korban anak yang disebabkan game online, seperti kasus pornografi anak di Bandara Soekarno-Hatta yang dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang.
Baca juga: Wamendag Jerry sebut gim online berpotensi sumbangkan devisa negara
Baca juga: Kiat main “game” bawa pahala di Bulan Kudus Ramadhan ala Habib Ja’far