Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengajak para orang Sepuh mengawasi anak ketika bermain game dengan memerhatikan rating atau Pengelompokkan yang tertera sesuai dengan usia anak.
“Dalam game itu Seluruh sudah diberi rating. Jadi, game yang Pandai dikonsumsi anak-anak, kayak Gambar hidup kan di-rating. Ya, itu kebijaksanaan pemirsa juga atau dalam urusan game kebijakan pemain. Orang Sepuh juga tanggung jawab lah awasi anaknya kayak nonton Gambar hidup saja,” kata Budi ditemui di kediaman dinasnya di Jakarta Selatan, Rabu.
Kementerian Kominfo Mempunyai Peraturan Menteri Kominfo nomor 2 tahun 2024 tentang tentang Pengelompokkan Gim, antara lain mengatur pengembang game Buat menyesuaikan muatan permainan dengan usia.
Pengelompokkan game berdasarkan Grup usia dibagi menjadi lima Grup Yakni Grup usia 3 tahun atau lebih, Grup usia 7 tahun atau lebih, Grup usia 13 tahun atau lebih, Grup usia 15 tahun atau lebih, dan Grup usia 18 tahun atau lebih. Mengacu kepada peraturan tersebut, pendampingan orang Sepuh diwajibkan Buat kategori Grup usia 3 tahun dan 7 tahun dan kategori Grup usia 13 dan 15 tahun orang Sepuh diwajibkan Buat membimbing anaknya.
Buat mempermudah pengawasan, Budi menyarankan orang Sepuh memanfaatkan Kids Mode, mode anak, yang Demi ini sudah banyak disediakan oleh produsen gawai dan pengembang game. Apabila mode tersebut diaktifkan di sebuah gawai, akses ke konten-konten yang disediakan merupakan konten yang ramah anak dan jauh dari kekerasan maupun pornografi.
“Ya, diimbau begitulah (Mengenakan kids mode) supaya orang Sepuh Pandai melindungi anak-anak dari game-game yang berbau kekerasan dan pornografi,” kata Budi.
Sebelumnya, pada Senin (8/4) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika bertindak tegas terhadap peredaran game online karena berdampak Jelek terhadap anak.
“Sudah Semestinya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi Buat membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas,” kata Member KPAI Kawiyan dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan sudah banyak kasus dengan korban anak yang disebabkan game online, seperti kasus pornografi anak di Bandara Soekarno-Hatta yang dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang.
Baca juga: Wamendag Jerry sebut gim online berpotensi sumbangkan devisa negara
Baca juga: Kiat main “game” bawa pahala di Bulan Kudus Ramadhan ala Habib Ja’far