Meski dapat mendekatkan jarak dari yang jauh menjadi dekat, media sosial juga Enggak luput dari masalah yang merugikan Sosok. Sebut saja mulai dari perundungan daring, hingga penipuan.
Hal inilah yang disadari oleh pemerintah negeri jiran, Malaysia. Belakangan ini, sepertinya mereka mulai giat membatasi gerak-gerik media sosial yang beroperasi di negara mereka. Seperti apa kebijakan baru ini?
Media Sosial di Malaysia Perlu Lisensi Operasi Baru Atas Putusan Menteri
Beberapa waktu Lewat, Malaysia mengumumkan kalau mulai 1 Agustus 2024 ini, perusahaan penyedia media sosial yang punya jumlah pengguna lebih dari 8 juta pelanggan di negeri tersebut butuh mendaftar lisensi operasi baru.
Aturan yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2025 ini meminta kepada seluruh penyedia layanan medsos dan perpesanan berbasis internet Demi mendapatkan lisensi operasi yang bertujuan Demi melindungi masyarakat, terutama anak-anak dari bahaya internet.
Menteri Undang-undang dan Reformasi Institusi, Azalina Othman Said mengatakan kalau pemerintah ini penyedia media sosial lebih bertanggungjawab dan melindungi masyarakat mereka dari penipuan, dan juga pem-bully-an daring.
Gagal Bekerja Sama, Kena Hukuman
Tak ragu-ragu, melalui peraturan menteri baru ini, disebutkan kalau bagi pihak yang gagal menaati, akan Terdapat Hukuman yang perlu mereka tanggung. Ini berarti, segala media sosial raksasa seperti Meta, TikTok, Twitter X, atau YouTube sepertinya mau Enggak mau harus mendaftarkan ulang Demi mendapatkan lisensi operasi baru.
Bagaimana menurut Engkau brott? Apakah ini langkah yang Bagus? Apakah Indonesia juga Dapat mendapatkan inspirasi dari langkah negara jiran ini? Apakah negara kita juga sudah darurat akan konten penipuan dan bully di media sosial?
Dapatkan informasi keren di Jagat Game terkait Tech atau artikel sejenis yang Enggak kalah Panggil dari Andi. For further information and other inquiries, you can contact us via author@Jagat Game.com.