Jagatgame.id – Seorang mantan eksekutif pemasaran di TikTok yang bernama Katie Puris, dilaporkan telah mengajukan gugatan terhadap induk perusahaan TikTok, ByteDance, pada Kamis, (8/2/2024).
Gugatan tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa dia dipaksa Buat keluar dari pekerjaannya setelah mengeluhkan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan disabilitas.
Selain itu, Puris mengajukan gugatan di pengadilan federal Manhattan dan menyatakan bahwa dia dipecat pada tahun 2022 setelah mengalami serangkaian insiden, termasuk pelecehan seksual dari Member timnya.
Baca Juga: Energizer Bakal Rilis Ponsel dengan Baterai 6x Lipat dari Baterai Ponsel Lazim
Pada Ketika dipecat, Puris berusia 50 tahun dan mengklaim bahwa dia menjadi Sasaran komentar yang merendahkan tentang usianya.
Bahkan, Puris menyebutkan bahwa Chairman ByteDance, Zhang Lidong, percaya bahwa karyawan Perempuan harus tetap Hening dan rendah hati sepanjang waktu serta lebih memilih Buat Taat dan lembut.
Selain itu, Puris juga mengklaim bahwa TikTok menolak memberikannya cuti Buat mengatasi kondisi medis yang dipicu oleh stres dan tekanan pekerjaan.
Baca Juga: Pertarungan Sengit Hari Pertama Babak Group Phase IMC Season 1, Berikut Tim yang Lolos
Dilansir dari NDTV, TikTok dan ByteDance belum memberikan tanggapan Formal terkait gugatan tersebut.
Sementara itu, Pengacara Puris yakni Marjorie Mesidor dan Monica Hincken, menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kliennya menghadapi pembalasan yang Segera setelah mengeluh tentang diskriminasi, meskipun dia telah sangat sukses dalam pekerjaannya.
“Tindakan yang diambil oleh TikTok terhadap Nona Puris adalah ilegal, dan kami berharap dapat menegakkan hak-haknya,” kata mereka dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Nintendo Switch 2 Dilaporkan akan Mengenakan Chip Nvidia Tertentu, Seperti Apakah Itu?
Berdasarkan pengaduan dalam gugatan tersebut, Puris sebelumnya telah bekerja di perusahaan besar seperti Google Punya Alphabet, Meta Punya Facebook, dan agensi periklanan terkemuka.
Gugatan tersebut menuduh TikTok dan ByteDance melanggar undang-undang anti-diskriminasi di negara bagian dan kota New York serta di tingkat federal Amerika Perkumpulan.
Puris menuntut ganti rugi yang Enggak ditentukan jumlahnya atas kerugian ekonomi, penderitaan fisik dan mental, serta kerusakan terhadap reputasi dan karirnya.