Langkah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Jagatgame.id – Bagi pekerja yang Ingin cairkan BPJS Ketenagakerjaan Dapat dengan beberapa Langkah serta Dapat secara online.

Kalian juga Dapat cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu resign terlebih dahulu.

Artinya, pengajuan Jaminan Hari Uzur (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Tetapi, perlu dicatat, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.

Kepada pencairan sebagian 30% Dapat digunakan Kepada pembelian rumah secara Kontan atau kredit.

Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan Demi pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

Terdapat beberapa kriteria Kepada Dapat mencairkan saldo JHT.

Baca juga: Langkah Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia

Berikut daftarnya, dikutip dari situs Formal BPJS Ketenagakerjaan:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Serempak (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Interaksi Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia Kepada selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Uzur (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Uzur (JHT) 30%

Kepada mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai Berkas. Simak daftarnya berikut ini:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Naskah Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Interaksi Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP (Kalau Terdapat).

Baca juga: 7 Langkah Supaya Baterai Hp Awet Seharian

Pencairan Saldo JHT

Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Kepada opsi terakhir, Anda Dapat melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan Interaksi kerja (PHK).

Ini langkah-langkah Kepada mengajukan Lapakasik Online:

  1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah Seluruh Berkas persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Demi mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas Kepada Pembuktian data melalui wawancara video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga Dapat dilakukan dengan banyak Langkah.

Bukan hanya secara offline, tetapi juga Dapat melalui online atau lewat aplikasi JMO.

Aplikasi JMO sendiri Dapat diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu Mempunyai banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) Dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026.

Adapun Demi ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

Direktur Istimewa BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa dengan Sasaran tersebut sebanyak 25% BPU nantinya akan terlindungi Jamsostek.

“Kalau kita bicara jumlah informal itu dari 100 juta itu 50 juta (pekerja). Berarti kurang lebih 12,5 juta yang harus kita cover Kepada pekerja informal,” kata dia, yang Selular kutip Sabtu (23/11/2024).

Anggoro menjelaskan, Kepada mengejar Sasaran tersebut pihaknya akan menyasar desa-desa di Indonesia. Karena Demi ini pekerja BPU paling banyak terdapat di pedesaan.

Kepada itu lanjutnya diperlukan edukasi agar mereka selaku pekerja BPU bersedia mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang Krusial setelah mendaftar mereka malanjutkan kepesertaannya. Banyak dari mereka mendaftar baru tiga bulan Lampau berhenti kepesertaannya. Mungkin karena lupa,” papar Anggoro.

Baca juga: Aplikasi Fita Gandeng BPJS Permudah Akses Perlindungan dan Gaya Hidup Sehat Guna Kurangi Risiko

Langkah mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Ingin mencairkan Anggaran dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda Dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan.

Berikut langkah-langkah Kepada mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO
  • Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password
  • Setelah menu Istimewa terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Uzur’
  • Tekan tombol ‘Klaim JHT’
  • Pastikan telah memenuhi syarat Kepada mencairkan saldo. Anda akan Menonton syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang
  • Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT
  • Klik tombol ‘Selanjutnya’
  • Pilih dari ‘Karena klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’
  • Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’
  • Klik ‘Ambil Foto’ Kepada mengambil foto selfie Anda
  • Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lampau pengajuan pencairan saldo akan diproses.

Setelah proses tersebut selesai, Anda juga Dapat Menonton proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.

Nah, itu dia Langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Simak!

Ikuti informasi menarik lainnya dari Jagatgame.id di Google News

Mungkin Anda Menyukai