Langkah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Jagatgame.id – Bagi pekerja yang Mau cairkan BPJS Ketenagakerjaan Pandai dengan beberapa Langkah serta Pandai secara online.

Kalian juga Pandai cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu resign terlebih dahulu.

Artinya, pengajuan Jaminan Hari Uzur (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Tetapi, perlu dicatat, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.

Demi pencairan sebagian 30% Pandai digunakan Demi pembelian rumah secara Kontan atau kredit.

Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan Ketika pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

Terdapat beberapa kriteria Demi Pandai mencairkan saldo JHT.

Baca juga: Langkah Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia

Berikut daftarnya, dikutip dari situs Formal BPJS Ketenagakerjaan:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Berbarengan (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Rekanan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia Demi selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Uzur (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Uzur (JHT) 30%

Demi mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai Berkas. Simak daftarnya berikut ini:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kitab Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Rekanan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP (Apabila Eksis).
Baca Juga:  Garmin Fenix 8 vs Fenix 7, Apa Saja Perbedaan Utamanya?

Baca juga: 7 Langkah Supaya Baterai Hp Awet Seharian

Pencairan Saldo JHT

Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Demi opsi terakhir, Anda Pandai melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan Rekanan kerja (PHK).

Ini langkah-langkah Demi mengajukan Lapakasik Online:

  1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah Seluruh Berkas persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas Demi Pembuktian data melalui wawancara video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga Pandai dilakukan dengan banyak Langkah.

Bukan hanya secara offline, tetapi juga Pandai melalui online atau lewat aplikasi JMO.

Aplikasi JMO sendiri Pandai diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu Mempunyai banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

Baca Juga:  Qualcomm Rilis Platform AR/VR Snapdragon XR2 Gen 2 & AR1 Gen 1, Debut di Perangkat Meta

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) Pandai terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026.

Adapun Ketika ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

Direktur Primer BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa dengan Sasaran tersebut sebanyak 25% BPU nantinya akan terlindungi Jamsostek.

“Kalau kita bicara jumlah informal itu dari 100 juta itu 50 juta (pekerja). Berarti kurang lebih 12,5 juta yang harus kita cover Demi pekerja informal,” kata dia, yang Selular kutip Sabtu (23/11/2024).

Anggoro menjelaskan, Demi mengejar Sasaran tersebut pihaknya akan menyasar desa-desa di Indonesia. Alasan Ketika ini pekerja BPU paling banyak terdapat di pedesaan.

Demi itu lanjutnya diperlukan edukasi agar mereka selaku pekerja BPU bersedia mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang Krusial setelah mendaftar mereka malanjutkan kepesertaannya. Banyak dari mereka mendaftar baru tiga bulan Lampau berhenti kepesertaannya. Mungkin karena lupa,” papar Anggoro.

Baca juga: Aplikasi Fita Gandeng BPJS Permudah Akses Perlindungan dan Gaya Hidup Sehat Guna Kurangi Risiko

Langkah mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Mau mencairkan Anggaran dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda Pandai mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan.

Baca Juga:  15 Rekomendasi Tempat Lari di Bandung yang Hits dan Kekinian

Berikut langkah-langkah Demi mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO
  • Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password
  • Setelah menu Primer terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Uzur’
  • Tekan tombol ‘Klaim JHT’
  • Pastikan telah memenuhi syarat Demi mencairkan saldo. Anda akan Menonton syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang
  • Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT
  • Klik tombol ‘Selanjutnya’
  • Pilih dari ‘Alasan klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’
  • Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’
  • Klik ‘Ambil Foto’ Demi mengambil foto selfie Anda
  • Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lampau pengajuan pencairan saldo akan diproses.

Setelah proses tersebut selesai, Anda juga Pandai Menonton proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.

Nah, itu dia Langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Simak!

Ikuti informasi menarik lainnya dari Jagatgame.id di Google News

Mungkin Anda Menyukai