Jagatgame.id – Nintendo Co dan Pokemon Formal melakukan gugatan kepada Pocketpair Inc.
Hal tersebut terkait pelanggaran hak paten terhadap produksi gim Palworld.
Mengutip Verge, gugatan dilakukan ke Pengadilan Distrik Tokyo pada hari Rabu 18 September 2024.
Meski demikian, belum Mengerti soal hak paten apa saja yang dilanggar Pocketpair Inc, serta nominal gugatan yang tuntut kepada Palworld.
Gim yang dirilis sejak awal Januari 2024 ini sempat dikabarkan Mempunyai kemiripan dengan Watak fantasi dalam Pokemon.
Bedanya, Watak tersebut Mempunyai senjata.
Baca juga: Bocor Tanggal Peluncuran Nintendo Switch 2 dan Harganya
“Gugatan ini meminta perintah terhadap pelanggaran dan ganti rugi atas kerusakan dengan Argumen bahwa Palworld, sebuah gim yang dikembangkan dan dirilis oleh Tergugat, melanggar banyak hak paten,” ujar Nintendo dalam rilisnya.
Masyarakat menilai, gugatan ini memang mengejutkan, lantaran sejak awal kemunculan Palworld, pihak Nintendo dan Pokemon seolah dibungkam.
Padahal secara Jernih gim tersebut Mempunyai banyak kemiripan dengan Watak yang Eksis dalam Nintendo.
Bahkan, sejak pertama kali diluncurkan, Palworld menjadi gim paling hit, dengan Bilangan penjualan mencapai 5 juta copy dalam tiga hari.
Baca juga: Perusahaan Sebesar Nintendo Nyatanya Tak Perlu AI
Microsoft Corp dan Sony Group Corp bahkan ikut mendukung gim tersebut dalam distribusi awalnya.
Hingga kini, belum Eksis komentar dari pihak Pocketpair Inc mengenai gugatan yang dilayangkan Nintendo dan Pokemon.
Simak informasi menarik lainnya dari Jagatgame.id di Google News