Kominfo Blokir Publisher Game yang Tak Miliki Badan Hukum

Kominfo Blokir Publisher Game — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia selalu punya aturan baru yang kali ini bersinggungan dengan regulasi industri game di bumi pertiwi. Aturan baru ini dirilis pada konferensi pers kantor Kominfo kemarin pada hari Jumat, 26 Januari 2024. Seperti apa pernyataannya?

Tak Miliki Badan Hukum di Indonesia, Kominfo Blokir Publisher Game

Permen Baru Kominfo Terkait Aturan Game di Indonesia

Publisher game yang beroperasi di Indonesia wajib Mempunyai badan hukum. Bila Kagak, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir game tersebut. Aturan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan kemarin di dalam sebuah Pers.

Sebentar Tengah Kominfo memperkuat Peraturan Menteri (Permen) game, publisher game tersebut harus Terdapat di Indonesia. Dan aturan tersebut sedang dinomorkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Artinya, bakal Terdapat aturan soal game-game di Indonesia wajib terdaftar dan publisher-nya wajib Terdapat di Indonesia.

kominfo blokir publisher game

Pernyataan itu dilanjutkan dengan keterangannya bahwa game itu Mempunyai tiga aktor; developer, publisher, dan badan rating. Dirjen Samuel pertegas bahwa dia Kagak mengatur developer yang mengembangkan game tetapi lebih kepada si publisher.

Baca Juga:  5 Penyebab Istimewa Game Life by You Batal Dirilis, Salah Satunya Perusahaan Mencatatkan Kinerja Jelek

Kalau game sudah jadi, kan perlu dibublikasikan supaya Dapat diakses. Terdapat pembayaran, top up, segala Ragam. Misal Mobile Legends ya. Nah publisher-nya (Moonton) harus Terdapat PT di Indonesia, itu sesuai aturan yang Terdapat,” terangnya dalam pers tersebut.

kominfo blokir publisher game
Kominfo Blokir Publisher Game yang Tak Miliki Badan Hukum 6

Kemudian ia melanjutkan.”Lewat Terdapat rating, dan Seluruh game harus punya rating. Kami bakal berikan Panduan Demi organisasi yang Mau me-rating game. Alasan, game Terdapat batasan umurnya, mulai dari Seluruh umur, Demi umur 13, 18, dan seterusnya. Nah, itu Terdapat ketentuannya.”

Badan rating game di Indonesia akan diserahkan pada pihak ketiga, hal ini dilakukan agar ekosistem pergamingan di Tanah Air berjalan Bagus. Aturan game yang akan tertuang di Permen Kominfo ini sudah rampung dan akan segera didaftarkan ke Kumham.

Baca Juga:  5 Perbedaaan Game Minecraft Bedrock Editon dan Java Edition, Penggemar Berat Wajib Paham Banget Nih!

“Publisher-nya Harus Terdapat di Indonesia,” Ungkapnya

publisher game harus berbadan hukum
“Jangan jadi market saja,” ungkapnya

Dilansir dalam video yang diunggah dalam Detikcom, aturan ini dilatarbelakangi dengan pesatnya peningkatan industri game dengan Indonesia sebagai salah satu market-nya. Harapnya, Indonesia Dapat ikut membangun dan menata sehingga Indonesia Dapat menjadi bagian dari pembangunan industri game dengan Membangun ekosistemnya sendiri.

Dalam aturan Kominfo, publisher diberi waktu Demi menyesuaikan sehingga publisher harus beradaptasi dan mencari partner di Indonesia,”Aturan harus kita tegakkan. Tapi tetap kita kasih waktu Demi menyelaraskan,

Bagaimana menurut kalian mengenai Permen baru yang satu ini, brott? Bagikan pendapat kalian di kolom komentar, ya!


Baca juga informasi menarik terkait Berita Game atau artikel lainnya dari Sofie Diana. For further information and other inquiries, you can contact us via author@Jagat Game.com