Kepemilikan dan Limit Kartu Kredit Rupanya Diatur BI Lho! Ini Rinciannya

Apakah Anda termasuk orang yang menjadikan kartu kredit sebagai alat pembayaran Esensial Demi bertransaksi? Apabila iya, Anda Niscaya familiar dengan istilah limit kartu kredit. Limit kartu kredit adalah batasan penggunaan Anggaran yang Eksis dalam kartu kredit Demi dibelanjakan. Jumlahnya bergantung pada kesepakatan dan ketentuan dari bank penerbit kartu kredit.

Akan tetapi, tahukah Anda bahwa limit kartu kredit Rupanya diatur oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Bagaimana BI mengatur limit kartu kredit yang disediakan oleh bank penerbit kartu kredit? Begini ulasannya.

Peraturan BI Tentang Limit Kartu Kredit


Peraturan BI terkait tentang limit kartu kredit merujuk pada Ketetapan Peraturan Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) mengenai Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).

BI mengharapkan bank-bank penyedia kartu kredit menyesuaikan limit kartu kredit sesuai dengan kondisi keuangan nasabah. Terutama, bagi nasabah yang berpenghasilan Rp3-10 juta per bulan. Hal ini dilakukan Demi menekan persentase kredit Stagnan di Indonesia yang mencapai 5%.

Ketentuan BI Demi Pemegang Kartu Kredit

transaksi kartu kredit
kartu kredit via creditvidya.com

Rupanya Enggak bank penyedia kartu kredit saja yang Mempunyai ketentuan dan syarat Demi kepemilikan kartu kredit, tapi BI juga. Berikut adalah ketentuan BI Demi pemegang kartu kredit.

  1. Usia minimal pemegang kartu Esensial 21 tahun atau sudah menikah
  2. Usia minimal pemegang kartu tambahan 17 tahun
  3. Minimal Pendapatan atau gaji Rp3 juta per bulan
  4. Jumlah kartu kredit dan plafon kredit diatur bagi nasabah berpenghasilan Rp3-10 juta.
  5. Jumlah bank penerbit yang boleh memberikan kartu kredit hanya dua bank penerbit. Jadi, nasabah hanya Bisa mendapatkan kartu kredit dari dua bank penerbit kartu kredit.
  6. Jumlah limit kartu kredit 3 kali dari gaji. Hal ini harus dibuktikan dengan slip gaji, faktur pajak dan bukti pendukung lainnya.
  7. Enggak Eksis peraturan Spesifik Demi pemegang kartu kredit berpenghasilan lebih dari Rp10 juta per bulan. Peraturan lanjutan diserahkan ke bank penerbit sesuai dengan risk appetite setiap bank.
Baca Juga:  5 Kelebihan S Pen di Samsung Galaxy Note 8

AKKI Ikut Berperan dalam Restriksi Kartu Kredit

aturan bank indonesia kartu kredit
kartu kredit via grantcardonetv.com

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) adalah organisasi yang bertujuan Demi Membikin industri kartu kredit di Indonesia sehat dan maju. AKKI dalam tujuannya bekerjasama dengan Bank Indonesia, berbagai bank penerbit kartu kredit dan segenap aparat penegak hukum.

Dalam Restriksi limit dan kepemilikan kartu kredit, AKKI juga ikut berperan sebagai perwujudan dari tujuan utamanya. AKKI diminta Demi menghimpun data para pemilik kartu kredit Demi keperluan BI dalam merealisasikan aturan ini. Langkah yang harus dilakukan oleh AKKI adalah:

  1. Menghimpun dan memberikan data Seluruh pemilik kartu kredit dari bank penerbit ke Bank Indonesia
  2. Melakukan identifikasi terhadap pemilik kartu kredit sesuai dengan batas minimum usia pemilik kartu, batas minimum gaji per bulan, batas maksimum jumlah penerbit kartu kredit dan batas maksimum limit kartu kredit.
  3. Memberikan laporan tertulis hasil identifikasi pada poin dua ke bank penerbit kartu kredit.

Sebagai pemilik kartu kredit, tentunya Anda harus mendukung kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dengan membantu langkah AKKI mewujudkan industri kartu kredit Indonesia yang Fasih. Selain itu, bank penerbit juga harus bekerja sama dengan Berkualitas dengan AKKI. Jadi, sikap yang harus Sepatutnya diambil oleh para bank penerbit adalah sebagai berikut.

  1. Menutup kartu kredit yang penggunanya Enggak memenuhi kriteria batasan umur. Yakni, pemilik kartu Esensial di Dasar usia 21 tahun dan pemilik kartu tambahan yang usianya di Dasar 17 tahun, kartu kreditnya harus ditutup..
  2. Menutup kartu kredit yang Pendapatan penggunanya Enggak mencapai Rp3 juta per bulan. Artinya, pemilik dengan gaji di Dasar Rp3 juta harus dicabut kartu kreditnya.
  3. Apabila pemilik kartu kredit punya kartu kredit lebih dari dua, bank penerbit Bisa melakukan penutupan kartu kredit lainnya, dengan catatan kartu kredit lainnya itu Mempunyai reputasi Stagnan dan meragukan.
  4. Melakukan penyesuaian limit kartu kredit setiap nasabah. Pemilik kartu kredit hanya boleh mendapatkan limit kartu kredit Enggak lebih dari 3 kali lipat pendapatan per bulannya.
  5. Melakukan koordinasi dengan pemilik kartu kredit yang lebih dari dua Demi memilih kartu kredit mana yang harus ditutup. AKKI akan menanyakan hal tersebut langsung ke pemilik kartu kredit guna mendapatkan kesepakatan.
  6. Apabila pemilik kartu kredit Enggak memberikan respon, kesepakatan diambil dari Percakapan antar bank penerbit kartu kredit terkait. Apabila Langkah ini juga Enggak menemui jalan keluar, BI memberi kesempatan bank penerbit terkait berkordinasi dengan AKKI.
Baca Juga:  10 Hp Samsung Dibawah 1 Juta, Terdapat Android Terbaru

Tujuan dari Seluruh langkah di atas Enggak lain dan Enggak bukan adalah Demi menyelamatkan para pengguna kartu kredit dari lilitan utang kartu kredit. Seluruh ketetapan penggunaan kartu kredit sudah mempunyai standarnya sendiri, sesuai dengan peraturan BI. Apabila Enggak dijalankan dengan Betul, Eksis kemungkinan pemilik kartu kredit tersangkut kredit Stagnan.

Langkah Menyesuaikan Kepemilikan Kartu Kredit Sesuai Aturan

kepemilikan kartu kredit
kartu kredit via usnews.com

Eksis dua Langkah Demi mengikuti aturan tentang kepemilikan kartu kredit di Indonesia, Yakni melakukan Restriksi jumlah kepemilikan kartu kredit dan Restriksi limit kartu kredit.

  • Jumlah Kepemilikan Kartu Kredit Disesuaikan

Apabila Anda Mempunyai kartu kredit lebih dari dua, kartu kredit yang akan ditutup agar jumlahnya disesuaikan adalah kartu kredit dengan kategori terburuk. BI Mempunyai 5 kategori Demi kartu kredit, antara lain Fasih, Dalam Perhatian Spesifik, Kurang Fasih, Diragukan, dan Stagnan. Jikalau kualitas Seluruh kartu kreditnya sama, prioritas kartu yang akan ditutup mulai dari kartu kredit terbaru. Misalnya Amin Mempunyai kartu kredit 7 dengan uraian

  1. Kartu Kredit A, kualitas kredit = Fasih
  2. Kartu Kredit B, kualitas kredit = Stagnan
  3. Kartu Kredit C, kualitas kredit = diragukan
  4. Kartu Kredit D, kualitas kredit = diragukan
  5. Kartu Kredit E, kualitas kredit = kurang Fasih
  6. Kartu Kredit F, kualitas kredit = Fasih
  7. Kartu Kredit G, kualitas kredit = dalam perhatian Spesifik
Baca Juga:  Jadwal Rilis iPhone 14 di Indonesia, Ini Ulasannya!

Maka, kartu kredit yang berkemungkinan ditutup adalah Kartu Kredit B, Kartu Kredit D, Kartu Kredit E dan Kartu Kredit C.

  • Limit Kartu Kredit Disesuaikan

Penyesuaian limit kartu kredit adalah Enggak boleh lebih dari 3 kali jumlah Pendapatan pemilik. Pendapatan tersebut dihitung Bersih setelah dipotong pajak dan kewajiban lainnya yang harus dibayarkan ke pemberi kerja.

Miliki Kartu Kredit Sesuai Kebutuhan dan Aturan

Demi Mempunyai kartu kredit, Anda harus menyesuaikannya dengan kebutuhan. Misalnya, dipakai Demi apa kartu kredit tersebut dan sejauh mana kemampuan Anda Demi membayar cicilannya. Selain itu, sesuaikan juga dengan aturan, apabila pendapatan Enggak lebih dari Rp10 juta, jangan Mempunyai kartu kredit lebih dari dua. Jangan juga Mempunyai kartu kredit yang limitnya Mengungguli 3 kali pendapatan perbulan. Seluruh itu dilakukan agar Anda terhindar dari lilitan utang kartu kredit.

Mungkin Anda Menyukai