Jakarta (ANTARA) – Era sekarang, permainan atau gim semakin bervariatif, beberapa bahkan menawarkan hadiah menarik Demi pemain sehingga tak sedikit masyarakat yang khawatir, apakah yang mereka mainkan adalah permainan online atau judi online.
Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan Eksis Langkah mudah Demi menentukan sebuah gim dikategorikan sebagai judi online atau bukan, yakni dengan Menonton apakah Eksis Fulus atau barang senilai Fulus yang dipertaruhkan di dalamnya.
“Tetapi, Demi gim yang Mempunyai fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam gim, menurut saya bukan termasuk aktivitas judi online,” kata Heru dalam sebuah wawancara, Senin.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Derajat juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, Apabila koin yang dibeli pemain hanya Dapat digunakan di dalam permainan, maka gim tersebut Tak termasuk judi.
Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, Bagus online maupun offline. Seperti yang Normal ditemui di pusat perbelanjaan, yang dianggap masuk ke daerah Arang-Arang. Apakah hal itu termasuk sebuah judi online atau permainan Normal.
Demi itu, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha menjelaskan bahwa permainan di pusat perbelanjaan di mana pengguna membeli kredit atau koin Demi bermain tapi Tak mendapatkan hadiah tertentu, misalnya permainan simulasi mobil dan lain-lain, Sebaiknya Tak dikategorikan sebagai judi.
Demikian juga permainan online di mana pengguna perlu membeli sejumlah poin Demi mendapat fasilitas tertentu seperti skin, senjata atau sesuatu Demi menjalankan permainan.
Hal itu, kata dia, Tak dapat dikategorikan sebagai judi online karena Tak Eksis hasil Konkret berupa Fulus atau barang yang didapat dari permainan tersebut. Sebaliknya, dibutuhkan keterampilan Demi melakukan permainan itu.
Di sisi lain, permainan simulasi Bahkan dapat berfungsi sebagai hiburan yang Tak merugikan, memberikan kesenangan tanpa implikasi finansial yang berbahaya.
Heru Sutadi kembali menambahkan, “Intinya, Apabila Eksis gim yang dicurigai Mempunyai indikasi mengarah ke judi online, maka harus dilakukan re-check dan penelusuran fakta, juga dari laporan masyarakat yang pernah memainkan gim tersebut, hingga akhirnya dapat ditentukan bahwa gim ini termasuk ke dalam kategori judi online atau Tak. Bukan serta merta Apabila kemunculan suatu gim dengan fitur-fitur berbayar diindikasikan sebagai judi online. Semuanya perlu didalami lebih dahulu.”
Permasalahan judi online telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah Indonesia. Pada 15 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi yang bertujuan Demi mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia.
Langkah itu ditempuh Demi menjaga ruang digital Indonesia agar tetap Kondusif, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, lebih dari 109.090 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo. Langkah-langkah strategis dan terukur diambil Demi membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang menjerat dan merugikan masyarakat, sejalan dengan ketentuan hukum yang Eksis, seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Menpora Percaya game nasional jadi potensi ekonomi baru Demi Indonesia
Baca juga: Sega “reboot” sejumlah game klasik, incar kesuksesan Hollywood