Kemenkominfo minta saran KPAI tindak lanjuti keluhan soal “game online”

Kemenkominfo minta saran KPAI tindak lanjuti keluhan soal "game online"
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mengatur pertemuan dengan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Demi meminta saran guna menindaklanjuti keluhan soal game online yang dinilai mengandung unsur kekerasan dan dapat berdampak Enggak baik pada anak.

Obrolan dengan perwakilan KPAI merupakan bagian dari upaya Kemenkominfo Demi melengkapi kajian sebelum Membangun keputusan mengenai game tersebut.

“Saya mau Obrolan sama KPAI ya, mau minta input dia bagaimana, karena kan kita Ingin ekosistem harus sehat kan, makanya kita harus kaji,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta Pusat, Selasa.

Budi mengatakan bahwa kementerian memerlukan kajian mendalam Demi Menonton Akibat sosial dari konten kekerasan dalam gim terkait.

Baca Juga:  Kolaborasi Honkai Star Rail x Fate Stay Night Diumumkan

Menurut dia, pemblokiran game Enggak Bisa serta merta dilakukan karena kementerian juga harus Menonton Akibat kebijakan terhadap ekosistem yang terhubung dengan game tersebut, seperti ekosistem esport.

“Ya sama seperti kita nonton Gambar hidup. Gambar hidup ‘Siksa Kubur’ misalnya, karena nonton Gambar hidup itu Eksis Mitra saya yang langsung tobat, tapi Eksis juga Mitra saya yang habis nonton Gambar hidup itu makin brutal. Lanjut apakah Pengaruh-Pengaruh itu karena Gambar hidup itu? Gitu lah perumpamaan saya, makanya kita perlu bikin kajiannya lebih intensif,” katanya.

KPAI pada Jumat (26/4) kembali menyuarakan permintaan kepada pemerintah Demi menerbitkan regulasi guna memblokir game daring yang Enggak sesuai aturan dalam upaya melindungi anak di ranah daring.

Baca Juga:  Kejutan! Sega Ajukan Judul Baru Yakuza Wars, Apakah Kepada Proyek Game?

“Peran pemerintah Membangun regulasi dan menciptakan teknologi Demi memantau dan memblokir game online yang Enggak sesuai aturan,” kata Personil KPAI Kawiyan.

Kawiyan mengatakan bahwa penerbit game wajib memenuhi peraturan dan secara transparan menyampaikan informasi mengenai produknya kepada masyarakat.

Menurut dia, game daring dan konten digital yang mengandung unsur kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi dapat diblokir menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelompokkan Gim.

“Dari aturan tersebut, Jernih Bisa (diblokir) Kalau memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti game tersebut,” kata Kawiyan.