Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mengatur pertemuan dengan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Demi meminta saran guna menindaklanjuti keluhan soal game online yang dinilai mengandung unsur kekerasan dan dapat berdampak Jelek pada anak.
Percakapan dengan perwakilan KPAI merupakan bagian dari upaya Kemenkominfo Demi melengkapi kajian sebelum Membikin keputusan mengenai game tersebut.
“Saya mau Percakapan sama KPAI ya, mau minta input dia bagaimana, karena kan kita Ingin ekosistem harus sehat kan, makanya kita harus kaji,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta Pusat, Selasa.
Budi mengatakan bahwa kementerian memerlukan kajian mendalam Demi Menonton Akibat sosial dari konten kekerasan dalam gim terkait.
Menurut dia, pemblokiran game Tak Pandai serta merta dilakukan karena kementerian juga harus Menonton Akibat kebijakan terhadap ekosistem yang terhubung dengan game tersebut, seperti ekosistem esport.
“Ya sama seperti kita nonton Sinema. Sinema ‘Siksa Kubur’ misalnya, karena nonton Sinema itu Terdapat Kawan saya yang langsung tobat, tapi Terdapat juga Kawan saya yang habis nonton Sinema itu makin brutal. Lanjut apakah Pengaruh-Pengaruh itu karena Sinema itu? Gitu lah perumpamaan saya, makanya kita perlu bikin kajiannya lebih intensif,” katanya.
KPAI pada Jumat (26/4) kembali menyuarakan permintaan kepada pemerintah Demi menerbitkan regulasi guna memblokir game daring yang Tak sesuai aturan dalam upaya melindungi anak di ranah daring.
“Peran pemerintah Membikin regulasi dan menciptakan teknologi Demi memantau dan memblokir game online yang Tak sesuai aturan,” kata Personil KPAI Kawiyan.
Kawiyan mengatakan bahwa penerbit game wajib memenuhi peraturan dan secara transparan menyampaikan informasi mengenai produknya kepada masyarakat.
Menurut dia, game daring dan konten digital yang mengandung unsur kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi dapat diblokir menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penggolongan Gim.
“Dari aturan tersebut, Jernih Pandai (diblokir) Kalau memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti game tersebut,” kata Kawiyan.