Inilah Peraturan Menteri Mengenai Rating Game Tahun 2024!

Peraturan Menteri Rating Game – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah mirilis Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Pengelompokkan rating game Demi Indonesia. Sistem tersebut dikenal dengan nama Indonesia Game Rating System (IGRS) dan dibuat pada bulan Januari 2024 kemarin.

Indonesia Game Rating System atau IGRS sendiri merupakan sistem Pengelompokkan Demi rating game di Indonesia. sistem Rating ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2016 dan mengkategorikan game berdasarkan Golongan usia.

PERMEN ini tentunya merupakan langkah Krusial dalam industri game Demi memastikan game-game yang hadir di Indonesia Mempunyai Pengelompokkan yang sesuai dengan Golongan usia pengguna dan menjadi panduan masyarakat.

Peraturan Menteri Mengenai Rating Game Tahun 2024 Terdapat 5 Golongan

Dibuat Pada Januari 2024 Kemarin

Pengelompokkan rating game di indonesia sendiri berdasarkan peraturan dikategorikan berdasarkan rentang usia pengguna Yakni dimulai dari usia 3 tahun ke atas hingga 18 tahun ke atas. Hal ini tentunya memudahkan masyarakat Demi menentukan game yang sesuai Demi dimainkan oleh anak-anak hingga dewasa.

Game-game yang beredar di indonesia harus melakukan Pengelompokkan paling lelet 2 tahun sejak peraturan telah Formal dimana deadline berada pada Januari 2026. Game-game ini harus mengikuti standar yang telah ditetapkan kementerian.

Berdasarkan Pasal 8 dari peraturan tersebut, Gim diklasifikasikan berdasarkan Golongan usia Pengguna yang terdiri atas: a. Golongan usia 3 (tiga) tahun atau lebih; b. Golongan usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; c. Golongan usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; d. Golongan usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan e. Golongan usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.

Demi Pengelompokkan game Demi masing-masing kategori, berikut adalah peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kominfo:

Usia 3 Tahun atau Lebih

Gim yang diklasifikasikan ke dalam Golongan usia 3 (tiga) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:

  • a. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  • b. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan kekerasan;
  • c. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
  • d. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
  • e. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan tokoh menyerupai Orang yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
  • f. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak memuat pornografi;
  • g. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
  • h. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
  • i. produk Gim Enggak Mempunyai fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Baca Juga:  Spesifikasi Asus ROG Phone 5, RAM Kalahkan Laptop Gaming

Usia 7 Tahun atau Lebih

Gim yang diklasifikasikan ke dalam Golongan usia 7 (tujuh) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:

  • a. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  • b. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan kekerasan;
  • c. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan Enggak menyerupai Corak darah Asal;
  • d. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
  • e. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan tokoh menyerupai Orang yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
  • f. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak memuat pornografi;
  • g. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
  • h. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
  • i. produk Gim Enggak Mempunyai fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.

Usia 13 Tahun atau Lebih

Gim yang diklasifikasikan ke dalam Golongan usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria:

  • a. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  • b. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada Orang, Tetapi dapat menampilkan unsur darah;
  • c. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak mengandung humor dewasa dan/atau Enggak berkonotasi seksual;
  • d. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan tokoh menyerupai Orang yang memperlihatkan sebagian Member tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
  • e. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak memuat pornografi;
  • f. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
  • g. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
Baca Juga:  Gabungkan FIFA dan Silent Hill, Developer Indie Coba Buat Game Sepak Bola Horror

Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gim yang diklasifikasikan ke dalam Golongan usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih dapat:

  • a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai Orang tetapi Enggak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang Enggak menyerupai senjata realistis; dan/atau
  • b. Mempunyai fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus Mempunyai fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual.

Usia 15 Tahun atau Lebih

Gim yang diklasifikasikan ke dalam Golongan usia 15 (lima belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria:

  • a. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  • b. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada Orang, Tetapi dapat menampilkan unsur darah;
  • c. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak menampilkan tokoh menyerupai Orang yang memperlihatkan sebagian Member tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
  • d. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak memuat pornografi;
  • e. konten yang terdapat pada produk Enggak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
  • f. konten yang terdapat pada produk Enggak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.

Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gim yang diklasifikasikan ke dalam Golongan usia 15 (lima belas) tahun atau lebih dapat:

  • a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai Orang tetapi Enggak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah;
  • b. Mempunyai fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus Mempunyai fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual; dan/atau
  • c. mengandung humor dewasa yang Enggak berkonotasi seksual.

Usia 18 Tahun atau Lebih

Gim diklasifikasikan ke dalam Golongan usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dalam hal:

  • a. menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  • b. menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai Orang;
  • c. menampilkan unsur atau konten darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
  • d. mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;
  • e. menampilkan tokoh menyerupai Orang tetapi Enggak memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
  • f. konten yang terdapat pada produk Gim Enggak memuat pornografi;
  • g. memperlihatkan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan sepanjang Enggak menggunakan alat pembayaran yang Absah, mata Duit asing, Duit elektronik, atau komoditi Enggak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang Absah;
  • h. menampilkan produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
  • i. Mempunyai fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Baca Juga:  Tango Gameworks Sedang Kembangkan 2 Game Sebelum Ditutup Microsoft

Game yang Enggak dapat diklasifikasi

Gim Enggak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten:

  • a. menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi;
  • b. merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang Absah, mata Duit asing, Duit elektronik, atau komoditi Enggak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang Absah dan menyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out); dan/atau
  • c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.

Negara Lainnya Juga Punya Sistem Rating Sendiri

Klasifikasi Rating Cero Di Jepang
Pengelompokkan Rating Cero Di Jepang

Di luar Indonesia, sistem rating game sendiri merupakan hal yang Krusial sebelum game dapat rilis secara publik. Setiap negara juga Mempunyai rating mereka seperti Australia, Korea Selatan, dan Jepang.

Sementara itu beberapa negara lainnya seperti Austria juga Mempunyai peraturan Tertentu terkait game. Austria sendiri Mempunyai peraturan mengenai sistem Lootbox atau microtransactions dalam sebuah game.

Dan Begitu ini, Indonesia sudah mulai menerapkan standar terbarunya dengan adanya PERMEN nomor 2 tahun 2024 ini. Selain Kementrian Komunikasi dan Informatika, masyarakat juga turut andil dalam Pengelompokkan game.

Dalam Pasal 19 di peraturan ini, Masyarakat dapat menyampaikan atau melakukan pengaduan Kalau Pengelompokkan game Enggak sesuai. Hal ini merupakan hal positif terutama Demi game-game yang terindikasi dapat mengganggu kenyamanan ataupun membawa Pengaruh Enggak baik.

Demi informasi lengkap mengenai peraturan menteri terbaru ini, Engkau dapat mengaksesnya melalui tautan situs Formal Menkominfo berikut.


Baca juga informasi menarik Jagat Game lainnya terkait Informasi atau artikel lainnya dari Javier Ferdano. For further information and other inquiries, you can contact us via author@Jagat Game.com