Hati-Hati! Kagak Sekalian Tanda Tangan Digital Absah, Ini Penjelasan Wamenkominfo!

Dewasa ini, kehadiran tanda tangan digital semakin dibutuhkan guna memudahkan proses otorisasi secara online. Tetapi, Wamenkominfo menegaskan bahwa Kagak Sekalian tanda tangan digital tersebut Mempunyai kekuatan secara hukum. Loh, maksudnya bagaimana pak?

Kagak Sekalian Tanda Tangan Digital Absah, Ini Penjelasan dari Wamenkominfo

Nezar Patria menjelaskan seputar keabsahan tanda tangan bersifat digital

Nezar Patria selaku Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), baru-baru ini memberi penjelasan bagaimana sebuah tanda tangan digital Dapat dianggap sebagai salah satu proses otorisasi data yang Absah.

Beliau menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat beberapa indikator yang wajib dipenuhi Demi dapat menjamin keabsahan sebuah tanda tangan digital, mulai dari identitas penandatanganan, integritas Arsip yang ditandatangani, serta Elemen nirsangkal.

Nezar Patria Wamenkominfo Tanda Tangan Elektronik
Beliau menjelaskan beberapa indikator seputar keabsahan tanda tangan

Lebih lanjut, beberapa indikator di atas akan Bisa memberi kepercayaan terhadap Arsip dan pada transaksi yang dilakukan secara digital, dan memastikan keabsahan para pihak yang lakukan transaksi.

Baca Juga:  Apa Itu Malware dan Bagaimana Langkah Menjaga PC dan Laptop Kagak Terinfeksi?

“Oleh karena itu, muncul tanda tangan elektronik atau ddigital yang tersertifikasi dengan memanfaatkan teknologi infrastruktur kunci publik yang gunakan proses enkripsi, autentikasi, serta Pembuktian identitas yang telah terbukti keamanannya,” tambahnya.

Wamenkominfo Dalam Acara Vida 2024
Enam indikator mengabsahkan tanda tangan bersifat elektronik

Beliau melanjutkan bahwa setidaknya dibutuhkan enam indikator yang wajib dipenuhi bagi para pihak yang akan atau Mau melakukan transaksi secara digital, di antaranya:

  • Elemen Nirsangkal, di mana tanda tangan digital wajib dibuat oleh penandatangan
  • Kontrol Penuh Penandatangan, Sekalian proses pembuatan tanda tangan wajib berada dalam kuasa penandatangan
  • Deteksi Perubahan, segala perubahan terhadap tanda tangan bersifat digital wajib diketahui
  • Deteksi Perubahan Arsip, Sekalian perubahan terhadap informasi elektronik setelah penandatanganan harus transparan dan Dapat dicek kebenarannya
  • Identifikasi Penandatangan, diharuskan Terdapat Metode Demi mengidentifikasi siapa yang menandatangani
  • Persetujuan Penandatangan, harus Terdapat Metode yang Terang dan transparan Demi menunjukkan bahwa penandatangan memang memberikan kuasa pada tanda tangan digital yang dibuatnya
Baca Juga:  Ini Fitur yang Bakal Hadir di Windows 11 23H2, Tampilan Explorer Baru dan AI!

Wamenkominfo menutup penjelasannya terkait tanda tangan digital tersebut dengan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE), yang memang diembankan amanah Demi menerbitkan sertifikat elektronik dan menyelenggarakan tanda tangan bersifat digital.


Baca juga informasi menarik Jagat Game lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@Jagat Game.com.