Jagatgame.id – Ubisoft, penerbit game terkenal asal Prancis, menghadapi gugatan hukum dari Perkumpulan pekerja di Ubisoft Barcelona terkait mandat kembali ke kantor yang baru-baru ini diterapkan.
Gugatan ini diajukan setelah perusahaan mengubah kebijakan kerja jarak jauh yang sebelumnya lebih Luwes.
Pada September 2024, Ubisoft mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan Seluruh karyawan Buat bekerja di kantor setidaknya tiga hari dalam seminggu.
Baca Juga: Sebarkan Daya Positif, Ini 5 Tips Menjadi Gamer yang Tak Toxic
Perubahan ini dilakukan Buat, menurut Ubisoft, “meningkatkan kreativitas dan kerja tim.” Sebelumnya, karyawan dapat bekerja dari jarak jauh hingga 60% dari total hari kerja, dan beberapa staf bahkan diizinkan bekerja sepenuhnya secara jarak jauh.
Disadur dari Insider Gaming pada Selasa, 26 November 2024, kebijakan baru ini berlaku Buat seluruh karyawan tanpa terkecuali, termasuk mereka yang sebelumnya Mempunyai perjanjian kerja jarak jauh penuh waktu.
Menurut laporan GamesIndustry.biz (GIBiz), Perkumpulan pekerja Ubisoft di Barcelona, yang mewakili tim pengembang game AAA dan mobile, mengklaim bahwa kebijakan ini diberlakukan secara mendadak dan tanpa transparansi.
Baca Juga: DLC Secrets of the Spires Buat Avatar: Frontiers of Pandora Ditunda
Perkumpulan pekerja juga mengkritik kesiapan perusahaan dalam mengakomodasi perubahan ini, dengan menyebut bahwa kantor belum Bisa menampung seluruh pekerja jarak jauh secara serentak.
Perkumpulan pekerja menuntut Ubisoft Buat:
-
Memastikan perlindungan bagi karyawan yang bekerja jarak jauh.
-
Membatalkan mandat kebijakan baru ini.
Baca Juga: MediaTek Dimensity 8350 Formal Dirilis, Chipset Terbaru dengan Teknologi StarSpeed Engine
Gugatan hukum diajukan pada 14 Oktober, setelah negosiasi antara kedua pihak gagal dilakukan karena Ubisoft belum memberikan proposal apapun.
Ubisoft hingga kini belum memberikan komentar Formal mengenai gugatan ini. Meski demikian, Perkumpulan pekerja menyatakan siap Buat melanjutkan negosiasi, asalkan perusahaan menunjukkan itikad Bagus dalam merespons tuntutan mereka.***