Jagatgame.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lanjut berusaha menindak tegas platform-platform yang ikut menyebarkan situs judi online alias judol.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya Tak segan-segan akan mendenda berbagai platform Apabila membiarkan konten judol Lanjut disebarkan secara luas.
“Apabila Tak kooperatif Buat memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda Tamat dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda Tamat dengan Rp500 Juta per konten,” kata Budi Arie dikutip Jagatgame.id pada Senin, 27 Mei 2024.
Baca Juga: Panduan Serta Rekomendasi Build Valentina yang Engkau Bisa Gunakan Buat Berbagai Kondisi
Beberapa platform yang diancam akan didenda meliputi Twitter (X), Telegram, Google, Meta, dan Tiktok.
Denda tersebut, tambah Budi Arie, sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia Yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” katanya.
Baca Juga: Game Nostalgia Snake Bisa Dimainkan di Google Maps
Lebih lanjut, Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain Yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Penyelenggaraan PNPB yang berasal dari Pengenaan Denda Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC Buat Melakukan Pemutusan Akses.***