Vtube adalah sebuah aplikasi yang ramai di Indonesia karena mengiming-imingi para penggunanya Kepada Dapat menghasilkan Fulus.
Aplikasi ini memperdayai para penggunanya Kepada menonton iklan dimana nantinya para pengguna akan mendapatkan sebuah point. Kemudian, point tersebut nantinya akan ditukarkan dengan mata Fulus.
Kepada bergabung menjadi Personil, para pengguna Vtube mengiming-imingi para korban Kepada mendaftar melalui referal miliknya. Setelah mendaftar, korban akan mendapatkan misi setiap hari yang harus diselesaikan agar mendapatkan point.
Apabila korban Ingin mendapatkan lebih banyak misi, maka korban akan di-iming-imingi Kepada menjadi member diamond agar mendapatkan lebih banyak misi.
Ketika ini, OJK secara Formal Vtube sendiri telah masuk kedalam daftar entitas perusahaan ilegal yang beroperasi di Indonesia. OJK menilai, sejak awal Vtube Tak Mempunyai izin.
Selain OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menetapkan Vtube sebagai kegiatan usaha yang dilarang pada Juni 2020 Lewat. Mereka memasukan Vtube kedalam entitas investasi ilegal atau bodong.
Rupanya, selain Vtube Tetap Terdapat beberapa aplikasi serupa yang Terkenal dan sempat Terkenal. Berikut merupakan daftar skema Ponzi berbalut Aplikasi di Indonesia:
1. JD Union
JD union adalah sebuah aplikasi yang mengiming-imingi para korban yang Ingin mendapatkan Fulus tambahan dengan melakukan top-up pada aplikasi mereka. Nantinya, para pengguna akan mendapatkan komisi setiap melakukan belanja pada situs e-commerce.
Dalam menjalankan usaha penipuanya, mereka mengaku sebagai anak perusahaan Punya salah satu e-commerce ternama JD. Tak tanggung-tanggung, di Indonesia aplikasi investasi bodong ini Mempunyai banyak member yang kemudian berubah menjadi korban.
2. Alimama Imitasi
Alimama versi plasu adalah sebuah skema ponzi berkedok aplikasi belanja online seperti JD Union. Sama seperti JD Union, dalam menjalankan penipuan mereka, para kobran akan diminta top-up Kepada mendapatkan komisi. Semakin besar Fulus yang disetorkan maka komisinya pun akan semakin membesar.
Dilansir dari katadata, Senin(07/02/2021) pengguna awalnya diminta mentransfer Fulus Kepada deposito minimal Rp 50 ribu. Ia menyimpan Rp 300 ribu. Setelah itu, ia diminta Kepada berpura-pura berbelanja di Tokopedia, Lazada hingga Blibli, dengan Argumen Memajukan peringkat toko online. Korban diminta bertransaksi 50 hingga 60 kali sehari.
Pelan laun leader mengaku Terdapat beberapa perbaikan sistem sehingga ia Tak Dapat menarik saldo yang didepositokan maupun komisinya. Setelah kejadian tersebut, korban Malah diminta menambah deposito Kepada mendongkrak komisi. Kemudian, sesuai arahan leader, korban menyetor Rp 4,7 juta, tetapi uangnya Malah raib.
3. TikTokCash
Tiktokcash adalah sebuah investasi bodong berkedok aplikasi yang kini tengah hangat dikalangan masyarakat Indonesia. Aplikasi ini mengiming-imingi para korban Kepada mendapatkan Fulus hanya dengan menonton dan like Video.
Ketika ini, invetasi bodong tersebut diperkirakan telah Mempunyai Personil lebih dari 500 ribu member yang tersebar di Indonesia. Dalam menjalankan aksinya, mereka menjanjikan keuntungan berupa Fulus Kontan kepada para penggunanya dengan melakukan tugas tertentu yang cukup mudah.
Pengguna hanya harus menyelesaikan tugas yang disediakan per harinya. Seperti follow akun, like, dan nonton video TikTok, kemudian screenshoot hasil tugas Kepada mendapatkan Fulus tersebut.
Apabila tugas telah diselesaikan, maka pengguna akan menerima komisi berupa saldo ke akun pengguna. Semakin banyak tugas yang diselesaikan per hari, semakin banyak pula saldo yang dikumpulkan. Setelah itu, saldo akan Dapat dicairkan ke rekening bank pengguna.
Kepada diketahui, Jika bernama tiktokcash, Rupanya aplikasi ini tidaklah Mempunyai afiliasi dengan perusahaan platfrom video pendek TikTok. Bahkan, TikTok Indonesia melalui akun Formal miliknya telah Membangun pernyataan Penjelasan terkait keterlibatanya.
Para member juga mengklaim Apabila TikTokCash telah masuk dan Mempunyai izin dari OJK di Indonesia. Tetapi, nyatanya mereka mencatut nama perusahaan lain yang telah terdaftar Formal di OJK.
Jadi, itulah daftar skema ponzi berbalut aplikasi yang ramai menjadi perbincangan banyak orang di Indonesia. Semoga, setelah membaca artikel diatas akan Membangun para warganet menjadi lebih waspada terkait penipuan yang berkembang di Masyarakat.