BPJS Kesehatan, Hal-Hal yang Mesti Anda Ketahui

BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah terkait asuransi yang diberikan kepada masyarakat. Pelayanan BPJS Kesehatan ini mencakup jaminan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan Demi Seluruh rakyat Indonesia.

Program serupa sebenarnya sudah direalisasikan pemerintah sejak dulu lewat Asuransi Kesehatan (Askes), akan tetapi program tersebut berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) pada 1 Januari 2014.

Tetapi, kepopuleran BPJS Kesehatan kini semakin meningkat seiring manfaat yang diberikannya. Oleh Asal Mula itu, Bukan jarang kita lihat, masyrakat di Sekeliling kita mulai berbondong-bondong mengurus asuransi besutan pemerintah ini.

Apakah Anda sudah Mempunyai BPJS Kesehatan? Atau malah baru Mau membuatnya? Sudah atau belum memilikinya, sebaiknya kenali dulu hal-hal yang harus diketahui dalam BPJS Kesehatan. Apa Saja? Inilah ulasannya.

1. Pengertian BPJS Kesehatan

string
kartu BPJS Kesehatan via starberita.com

Seperti yang sudah disinggung di awal, BPJS Kesehatan ini merupakan asuransi dari pemerintah yang ditujukan Demi mensejahterakan rakyatnya dalam urusan kesehatan. Sebagai pemberi jaminan sosial, tentunya BPJS Kesehatan akan memberikan perlindungan kesehatan berupa jaminan finansial kepada para pesertanya, layaknya asuransi pada umumnya.

BPJS sendiri merupakan sebuah badan hukum publik yang dikelola pemerintah. Sebenarnya, Terdapat dua jenis program dari BPJS, apa saja?

  • BPJS Kesehatan. Mempunyai program jaminan kesehatan kepada para pesertanya.
  • BPJS Ketenagakerjaan. Mempunyai program jaminan kecelakaan kerja, hari Sepuh, pensiun dan Mortalitas.

Terkadang, orang menganggap dua jenis BPJS ini sama, Yakni sama-sama asuransi kesehatan. Padahal, keduanya Jernih berbeda. BPJS Kesehatan ditujukan Lumrah Demi memberi Perlindungan kesehatan dari risiko yang kemungkinan terjadi. Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan lebih ditujukan pada karyawan yang bekerja atas segala risiko di tempat pekerjaan Tiba hari Sepuh si pekerja.

2. Visi BPJS Kesehatan

Sebagai suatu lembaga yang dibuat pemerintah, BPJS Kesehatan tentunya Mempunyai tujuan yang diamanahkan si pembuatnya. Tujuan ini mencakup apa Sasaran yang akan dicapai kedepannya, atau yang lebih akrab dikenal dengan istilah “visi”. Apa visi dari BPJS Kesehatan? Mengutip dari lama resminya, visi BPJS Kesehatan adalah sebagi berikut.

Baca Juga:  Tablet Redmi Pad Pro dengan Layar 12,1 inci Debut Seharga Rp3 Jutaan

“Terwujudnya Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh Penduduk Indonesia pada tahun 2019 berlandaskan gotong-royong yang berkeadilan melalui BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.”

Jadi, secara ringkas kita mengetahui bahwa BPJS Kesehatan menginginkan seluruh rakyat indonesia harus Mempunyai Perlindungan kesehatan di tahun 2019.

3. Misi BPJS Kesehatan

Demi merealisasikan visinya, BPJS Kesehatan sudah Mempunyai beberapa misi yang harus dikerjakan. Misi ini dibuat agar pergerakan BPJS Kesehatan terarah sesuai visi yang sudah dipaparkan di awal. Dinukil dari website resminya, BPJS Kesehatan Mempunyai lima misi Demi dilaksanakan.

  1. Meningkatkan kualitas layanan yang berkeadilan kepada peserta, pemberi pelayanan kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya melalui sistem kerja yang efektif dan efisien.
  2. Memperluas kepesertaan JKN-KIS mencakup seluruh Indonesia paling Pelan 1 Januari 2019 melalui peningkatan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dan mendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan kepesertaan.
  3. Menjaga kesinambungan program JKN-KIS dengan mengoptimalkan kolektibiltas iuran, system pembayaran fasilitas kesehatan dan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
  4. Memperkuat kebijakan dan implementasi program JKN-KIS melalui peningkatan kerja sama antar lembaga, kemitraan, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
  5. Memperkuat kapasitas dan tata kelola organisasi dengan didukung dengan SDM yang profesional, penelitian, perencanaan dan Pengkajian, pengelolaan proses bisnis dan manajemen risiko yang efektif dan efisien serta infrastruktur dan teknologi informasi yang handal.

4. Landasan Hukum BPJS Kesehatan

string
BPJS Kesehatan via blogspot.com

Sebagai badan hukum, BPJS Kesehatan tentu saja Mempunyai landasan hukum sebagai kekuatannya. Berikut landasan hukum dari BPJS Kesehatan.

  1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
  2. Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  3. Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004, Pasal 5 ayat (1) dan pasal 52 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

5. Peserta BPJS Kesehatan

Setiap orang berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan, Bukan hanya WNI saja, WNA juga Pandai menjadi peserta. Umumnya, setelah 6 bulan bekerja, perusahaan akan membuatkan BPJS Kesehatan Demi pegawainya. Peserta BPJS Kesehatan meliputi:

  • Penerima Donasi Iuran (PBI)
Baca Juga:  Electrolux Luncurkan Kampanye Memasak Demi Ciptakan Pengalaman Indah

Sesuai dengan amanah UU SJSN, iuran BPJS Kesehatan Demi PBI ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan, Demi non-PBI, iuran dibayarkan oleh yang bersangkutan.

  • Pekerja Penerima Upah dan Keluarganya
  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Aparatur Negara (TNI dan Polri)
  3. Pejabat Negara
  4. Pegawai BUMN
  5. Pegawai Swasta
  • Pekerja bukan Penerima Upah dan Keluarganya
  • Bukan Pekerja dan Keluarganya

6. Manfaat BPJS Kesehatan

Sama dengan asuransi pada umumnya,  BPJS Kesehatan Mempunyai manfaat perlindungan kesehatan berupa jaminan finansial kepada para pesertanya. Berikut adalah manfaat BPJS Kesehatan.

  • Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
    • Administrasi pelayanan medis
    • Pelayanan  Medik promotif dan preventif
    • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
    • Tindakan medis non spesialistik, Bagus operatif maupun non-operatif
    • Pelayanan obat dan bahan medis habis Guna
    • Transfusi darah
    • Pemeriksaan penunjang Analisa laboratorium tingkat pertama
    • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi
  • Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan
  1. Administrasi pelayanan medis
  2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik
  3. Tindakan medis spesialis
  4. Pelayanan obat dan medis habis Guna
  5. Pelayanan alat kesehatan implant
  6. Pelayanan penunjang diganosis lanjutan
  7. Rehabilitas medis
  8. Pelayanan darah
  9. Pelayanan dokter forensik
  10. Pelayanan jenazah di rumah sakit
  1. Perawatan inap non-intensif
  2. Perawatan inap intensif
  3. Pelayanan kesehatan lainnya

7. Iuran pertanggungan BPJS Kesehatan

string
Iuran pertanggungan BPJS Kesehatan sangat terjangkau via wordpress.com

Iuran pertanggungan atau iuran yang dibayarkan per bulan Demi menikmati fasilitas BPJS Kesehatan ini Variasi, bergantung kepada status peserta.

Dibayarkan oleh negara.

Sesuai dengan profesi masing-masing.

  • Pekerja Penerima Upah dari Lembaga Pemerintahan

5% dari gaji. (3% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% oleh peserta)

  • Pekerja dengan status Pegawai BUMN, BUMD dan Swasta

4% dari gaji. (4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 0.5% oleh peserta)

1% dari gaji dibayarkan oleh peserta (meliputi anak ke-4 dan seterusnya, Orang Sepuh, ibu dan mertua)

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (wiraswasta) dan Bukan Pekerja
Baca Juga:  Anker Prime Series, Solusi Power Bank & Charger Intuitif Berkecepatan Tinggi

Rp25.500 per bulan Demi perawatan kelas III

Rp42.500 per bulan Demi perawatan kelas II

Rp59.500 per bulan Demi perawatan kelas II

  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya

5% dari 45% gaji PNS golongan IIIA, dibayarkan oleh pemerintah

8. Langkah Mendaftar BPJS Kesehatan

Bukan hanya iuran yang pembayarannya bergantung kepada status peserta, Langkah mendaftar BPJS Kesehatan pun sama bergantungnya.

Demi pendaftaran bagi PBI dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang melakukan survei data terhadap fakir miskin dan orang Bukan Pandai. Selain itu, PBI Pandai juga didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU)

PPU akan didaftarkan oleh perusahaan dimana mereka bekerja setelah menempuh masa kerja 6 bulan.

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
      • Mendaftar ke Kantor BPJS Kesehatan
  • Melengkapi Berkas (fotokopi KK, KTP, Naskah tabungan dan Pas Foto)
  • Menerima nomor Vitual Account Demi pembayaran
  • Melakukan pembayaran lewat bank kerjasama (BNI, BRI dan Independen)
  • Membawa bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan setempat Demi dicetakan kartu BPJS Kesehatan

9. Informasi BPJS Kesehatan

Demi informasi lebih lanjut, Pandai menghubungi Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan di nomor 500400 atau 021-4212938 (hunting).  Selain itu, Anda juga Pandai mencari informasi lebih lanjut dengan berselancar ke website Formal BPJS Kesehatan www. BPJS-Kesehatan.go.id. Letak kantor pusat BPJS Kesehatan terletak di JL Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Segera Daftarkan Diri Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Apabila Anda belum terlindungi oleh BPJS Kesehatan, segera daftarkan diri sebagai peserta. Caranya cukup mudah dan prosesnya Segera. Dengan mendaftarkan diri, Anda akan merasakan berbagai perlindungan kesehatan yang ditawarkan. Selain itu, Anda juga ikut serta dalam menjalankan visi dari BPJS Kesehatan, Yakni agar seluruh rakyat Indonesia Mempunyai jaminan kesehatan.

Mungkin Anda Menyukai