Jakarta, Jagatgame.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki Pemerintah.
“Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya, Selasa (2/8/2022).
Sementara itu Buat layanan keuangan Paypal yang sempat menuai kontra dari masyarakat terutama di kalangan warganet. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkomunikasi dan memastikan layanan Paypal akan mendaftarkan PSE-nya dan memenuhi syarat pendaftaran dengan Betul.
Sebelumnya Paypal masuk ke dalam layanan PSE asing dalam lingkup privat yang Kagak terdaftar dan belum memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 terkait PSE Lingkup Privat.
Baca Juga: Dear Gamers, Steam Proses Dota2 dan CS:GO ke PSE Kominfo
Layanan Paypal pun sempat diblokir dan dibuka aksesnya sementara oleh Kementerian Kominfo hingga 5 Agustus mendatang. Tetapi Ketika ini dipastikan Paypal akan mendaftar sehingga dalam waktu dekat layanannya akan dinormalisasi.
“Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen Buat melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat,” kata Dedy.
Susul Steam, PayPal Urus Daftar PSE Kominfo
Pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan yang hangat dalam dua bulan terakhir sebagai langkah Pemerintah menjaga kedaulatan negara di ruang digital. Sebenarnya regulasi ini Kagak dibuat secara mendadak dan telah Eksis sejak satu Dasa warsa Lampau.
Pada 2019, aturan terkait PSE pun direvisi dan dikenal dengan nama Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kagak hanya itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 juga disahkan pada November 2020 Buat memperkuat dasar pentingnya pendaftaran PSE.
Pendaftaran PSE mengikut Permenkominfo 5/2022 merupakan salah satu Metode Indonesia menjaga kedaulatan negara di ruang digital di tengah masifnya transformasi digital. Hingga Selasa (2/8) pukul 12.30 WIB tercatat di situs web pse.kominfo.go.id sudah Eksis sebanyak 292 PSE asing yang mendaftar dan 8.897 PSE domestik yang mendaftar.