Begini Metode Hindari dan Laporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal 

Dalam situasi ekonomi sulit, masyarakat rentan menjadi korban penipuan seiring dengan meningkatnya praktik penipuan yang sangat merugikan. Salah satu yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech dengan menawarkan pinjaman Duit atau investasi dengan jumlah tertentu. Padahal terkadang itu adalah fintech ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat Kepada selalu memanfaatkan layanan teknologi finansial pinjam meminjam atau fintech lending yang Formal Kalau membutuhkan Anggaran. Begitupun harus mewaspadai Kalau Eksis yang menawarkan investasi dengan untung besar.

Adrian Gunadi, Ketua Lazim Asosiasi Fintech Pendanaan Berbarengan Indonesia (AFPI), menjelaskan Demi ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit. Kondisi tersebut Membangun masyarakat menjadi mudah tergiur Kepada mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja/sedemikian Corak sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik.

“Saya imbau masyarakat Kepada berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Co-Founder & CEO Investree tersebut.

Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang Enggak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya Enggak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal. Masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasinya melalui halaman Formal www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan.

Baca Juga:  Tips Memilih Bengkel Ban Mobil Terdekat Lewat Gawai Demi Mudik

Hindari risiko penipuan fintech dengan kenali modusnya

Ilustrasi fintech ilegal (Foto: 123rf/zerbor)
Ilustrasi fintech ilegal (Foto: 123rf/zerbor)
ilustrasi jebakan fintech ilegal
Foto: 123rf/Andrii-Dragan

Dalam mencegah risiko penipuan, Eksis beberapa modus penipuan  mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi, di antaranya:

  • SMS blast: menawarkan pinjaman Segera, mudah, dan tanpa jaminan melaluiSMS blast dari nomor HP Normal. Isi dari SMS tersebut biasanya lugas menyebutkan “Butuh Anggaran Segera Tanpa Jaminan dan Kembang Rendah, Proses Segera, dan Mudah Hubungi XXX”. Bila menerima SMS seperti ini, sangat diimbau Kepada mengacuhkannya dan apabila mengganggu, masyarakat dapat melaporkan ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang atau Kepolisian.
  • Kembang rendah: menawarkan Kembang sangat rendah adalah salah satu modus penipu Kepada menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu. Perlu diketahui bahwa penetapan Kembang pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Demi ini, Kembang yang berlaku di pasaran Kepada pinjaman dari fintech berkisar antara16% hingga 30% per tahun Kepada pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari Kepada pinjaman jangka pendek(payday loan).
  • Imbalan: apabila Eksis oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu Kepada memproses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai. Bahkan Dekat Bisa dipastikan itu adalah penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang Kepada menerima imbalan apapun dari nasabah dan itu merupakan pelanggaran berat Kalau dilakukan.
Baca Juga:  Tips Menghindari Lowongan Pekerjaan Palsu di Dunia Maya

Menurut Adrian, ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya Lagi banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya. Kalau masyarakat Ingin mengajukan pinjaman Bagus Kepada modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan Kepada meminjam melalui fintech lending Formal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan Personil AFPI.

Tanda khas-Tanda khas fintech lending ilegal

aplikasi reksa dana
Ilustrasi (Foto: Pexels/burak-k)

Masyarakat perlu Kepada Lalu diedukasi agar Bisa membedakan fintech lending ilegal dengan fintech lending Terjamin dan terpercaya. Agar tetap waspada dan Enggak terjebak, berikut adalah Tanda khas-Tanda khas fintech lendingilegal yang harus dihindari oleh masyarakat Lazim dan pelaku bisnis:

  • Perusahaan Enggak Mempunyai izin dari OJK.
  • Perusahaan Enggak terdaftar sebagai Personil Asosiasi Fintech Pendanaan Berbarengan Indonesia (AFPI)
  • sebagai asosiasi Formal yang menaungi industri ini.
  • Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan Enggak transparan.
  • Perusahaan fintech Enggak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi Enggak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
  • Perusahaan fintech belum Mempunyai pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
  • Perusahaan fintech Enggak mengikuti tata Metode penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan Metode-Metode kasar, cenderung mengancam, Enggak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Baca Juga:  Metode Bikin Video Kungfu Guna Hailuo AI

Kelima poin di atas hanya sebagian dari 14 Tanda khas-Tanda khas yang diidentifikasi oleh OJK. Informasi selengkapnya dapat diakses di halaman Formal OJK www.ojk.go.id

Melaporkan Kalau sudah terlanjur terjerat fintech ilegal

Tetapi Kalau sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, sangat disarankan Kepada segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal Enggak menyenangkan lainnya.
  • Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat Kepada Membangun laporan.
  • Atau Bisa juga dengan mengirimkan pengaduan tersebut ke situs Formal OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157.
  • Layanan konsumen Kontak OJK 157 juga Bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang Ingin mengetahui
  • Fintech Terdaftar atau Enggak Otoritas Jasa Keuangan beserta rinciannya.
  • Atau melaporkan ke situs Formal AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.

“Kami tegaskan bahwa perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada Kode Etik yg mengatur beberapa aspek operasional seperti batas Kembang, Metode penagihan, dan lain sebagainya. Apabila melanggar, akan dikenakan Hukuman yang berat,” tutup Adrian.


Eksplorasi konten lain dari Jagatgame.id.id

Berlangganan Kepada dapatkan pos terbaru lewat email.

Mungkin Anda Menyukai