Dalam situasi ekonomi sulit, masyarakat rentan menjadi korban penipuan seiring dengan meningkatnya praktik penipuan yang sangat merugikan. Salah satu yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech dengan menawarkan pinjaman Dana atau investasi dengan jumlah tertentu. Padahal terkadang itu adalah fintech ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat Buat selalu memanfaatkan layanan teknologi finansial pinjam meminjam atau fintech lending yang Absah Apabila membutuhkan Biaya. Begitupun harus mewaspadai Apabila Terdapat yang menawarkan investasi dengan untung besar.
Adrian Gunadi, Ketua Lumrah Asosiasi Fintech Pendanaan Serempak Indonesia (AFPI), menjelaskan Demi ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit. Kondisi tersebut Membangun masyarakat menjadi mudah tergiur Buat mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja/sedemikian Jenis sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik.
“Saya imbau masyarakat Buat berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Co-Founder & CEO Investree tersebut.
Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang Enggak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya Enggak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal. Masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasinya melalui halaman Formal www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan.
Hindari risiko penipuan fintech dengan kenali modusnya
Dalam mencegah risiko penipuan, Terdapat beberapa modus penipuan mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi, di antaranya:
- SMS blast: menawarkan pinjaman Segera, mudah, dan tanpa jaminan melaluiSMS blast dari nomor HP Lumrah. Isi dari SMS tersebut biasanya lugas menyebutkan “Butuh Biaya Segera Tanpa Garansi dan Kembang Rendah, Proses Segera, dan Mudah Hubungi XXX”. Bila menerima SMS seperti ini, sangat diimbau Buat mengacuhkannya dan apabila mengganggu, masyarakat dapat melaporkan ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang atau Kepolisian.
- Kembang rendah: menawarkan Kembang sangat rendah adalah salah satu modus penipu Buat menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu. Perlu diketahui bahwa penetapan Kembang pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Demi ini, Kembang yang berlaku di pasaran Buat pinjaman dari fintech berkisar antara16% hingga 30% per tahun Buat pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari Buat pinjaman jangka pendek(payday loan).
- Imbalan: apabila Terdapat oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu Buat memproses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai. Bahkan Dekat Bisa dipastikan itu adalah penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang Buat menerima imbalan apapun dari nasabah dan itu merupakan pelanggaran berat Apabila dilakukan.
Menurut Adrian, ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya Lagi banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya. Apabila masyarakat Ingin mengajukan pinjaman Bagus Buat modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan Buat meminjam melalui fintech lending Absah yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan Personil AFPI.
Tanda khas-Tanda khas fintech lending ilegal
Masyarakat perlu Buat Lanjut diedukasi agar Bisa membedakan fintech lending ilegal dengan fintech lending Terjamin dan terpercaya. Agar tetap waspada dan Enggak terjebak, berikut adalah Tanda khas-Tanda khas fintech lendingilegal yang harus dihindari oleh masyarakat Lumrah dan pelaku bisnis:
- Perusahaan Enggak Mempunyai izin dari OJK.
- Perusahaan Enggak terdaftar sebagai Personil Asosiasi Fintech Pendanaan Serempak Indonesia (AFPI)
- sebagai asosiasi Formal yang menaungi industri ini.
- Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan Enggak transparan.
- Perusahaan fintech Enggak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi Enggak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
- Perusahaan fintech belum Mempunyai pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
- Perusahaan fintech Enggak mengikuti tata Metode penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan Metode-Metode kasar, cenderung mengancam, Enggak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Kelima poin di atas hanya sebagian dari 14 Tanda khas-Tanda khas yang diidentifikasi oleh OJK. Informasi selengkapnya dapat diakses di halaman Formal OJK www.ojk.go.id
Melaporkan Apabila sudah terlanjur terjerat fintech ilegal
Tetapi Apabila sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, sangat disarankan Buat segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal Enggak menyenangkan lainnya.
- Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat Buat Membangun laporan.
- Atau Bisa juga dengan mengirimkan pengaduan tersebut ke situs Formal OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157.
- Layanan konsumen Kontak OJK 157 juga Bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang Ingin mengetahui
- Fintech Terdaftar atau Enggak Otoritas Jasa Keuangan beserta rinciannya.
- Atau melaporkan ke situs Formal AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.
“Kami tegaskan bahwa perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada Kode Etik yg mengatur beberapa aspek operasional seperti batas Kembang, Metode penagihan, dan lain sebagainya. Apabila melanggar, akan dikenakan Denda yang berat,” tutup Adrian.