Begini Metode Daftar PSE Lingkup Privat Biar Gak Diblokir Kominfo

Jakarta, Jagatgame.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan tim teknis yang akan mendampingi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat Bagus domestik maupun asing Kepada mendaftar. Metode daftar PSE pada dasarnya mudah, tapi persyaratannya perlu dipenuhi terlebih dulu.

Perusahaan Dapat mendaftarkan platform teknologinya melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

“Terkait pendaftaran kami Membikin kemudahan, (menyediakan) kontak apabila Kolega-Kolega PSE yang mengalami kesulitan. Kami Eksis asistensi kita bantuin. Kemarin Eksis beberapa karena Eksis yang Bukan paham,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7).

Kominfo memberikan tenggat waktu hingga hari ini kepada PSE Kepada mendaftar ke Online Single Submission. Kalau Tiba batas waktu yang ditentukan mengalami hambatan mendaftar, kementerian memberikan kesempatan bagi mereka mengirimkan pendaftaran secara manual.

“Kita Mau membantu mereka, Tiba pada opsi yang terakhir kalau Eksis hambatan dari sistemnya atau pada Demi output Eksis (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang Formal lewat OSS,” kata Semuel.

Baca Juga:  Tips Selfie KTP dengan Terjamin

Pemerintah berkomitmen memantau Lewat lintas (traffic) setiap platform digital yang belum mendaftar Tiba batas waktu terakhir. Menurut Semuel, pendaftaran PSE privat ini bertujuan membangun kepercayaan “trust” kepada masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Kebijakan PSE yang Dapat Buat Google cs Terancam Diblokir di Indonesia

“Kita punya kemampuan Kepada Menyaksikan traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. jadi terkait Hukuman itu tahapannya Yakni teguran tertulis (peringatan), kemudian Eksis Hukuman denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” kata Semuel.

Kalau setelah 20 Juli Tetap Eksis PSE privat yang belum mendaftar, Kominfo akan memberikan Hukuman mulai keesokan hari, Yakni 21 Juli. Hukuman yang akan diberikan pertama yakni berupa teguran secara tertulis.

“Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling Bukan itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya Membikin kemudahan dan kita harapkan masyarakat Benar-Benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” kata Semuel.

Baca Juga:  Langkah Agar Engkau Terhindar dari Ancaman Online di Tengah Hadirnya Teknologi Baru

Kalau Tiba Eksis PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, menurut Semuel, Hukuman ini bersifat sementara. Platform digital tersebut perlu mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo.

Syarat dan Metode Daftar PSE Lingkup Privat di Kominfo

Ilustrasi media sosial (Foto: Pexels/Magnus Mueller)

Kewajiban pendaftaran tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berikut ini langkah-langkah Metode daftar PSE lingkup privat di Kemkominfo:

  1. Sebelum melakukan pendaftaran, PSE Lingkup Privat perlu terlebih dulu menyelesaikan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan Izin Operasional/Komersial berupa pendaftaran PSE di Online Single Submission pada laman https://oss.go.id yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Setelah melakukan proses tersebut dan mendapatkan NIB serta memilih izin operasional/komersial, pendaftar akan mendapat email dari OSS yang memuat username, password, serta tautan link Kepada melengkapi permohonan pendaftaran PSE.
  3. Beberapa data yang diperlukan Kepada pendaftaran tersebut adalah:
Baca Juga:  5 Tips Analisis Pasar Bagi UMKM Buat Kembangkan Usaha

a. Nama Sistem Elektronik
b. Sektor Sistem Elektronik
c. Sektor Keuangan dan ESDM (Spesifik Kepada sektor Keuangan dan Kekuatan & Sumber Daya Mineral)
d. Sub Sektor Sistem Elektronik
e. Kode KBLI
f. Letak Pengelolaan, Pemrosesan dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
g. Nama Penyedia Layanan Pengelolaan, Pemrosesan, dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
h. Keterangan Letak Pengelolaan, Pemrosesan dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
i. Website / URL
j. Alamat Website
k. Domain Name System atau Alamat IP Server
l. Emerging Technology
m. Deskripsi Model Bisnis
n. Deskripsi Singkat Fungsi Sistem Elektronik
o. Deskripsi Lengkap Fungsi Sistem Elektronik
p. Deskripsi Singkat Proses Bisnis Sistem Elektronik
q. Deskripsi Lengkap Proses Bisnis Sistem Elektronik
r. Data Pribadi yang Diproses
s. Keterangan PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.
t. Pernyataan Kesediaan