Jakarta, Jagatgame.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Berbarengan Indonesia (AFPI) meminta masyarakat berhati-hati terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak. Masyarakat diharapkan Bisa mengetahui Langkah membedakan pinjol Formal dan ilegal.
Sebagai catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 151 pinjol ilegal yang ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI). Pemerintah dan penegak hukum pun melakukan berbagai upaya Demi memberantas peredaran pinjol ilegal. Tecatat sejak tahun 2018, Kominfo telah menutup akses 4.873 konten pinjol ilegal.
“Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya ajak masyarakat memerangi hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang Formal,” kata Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana, Begitu webinar tentang pinjaman online, Sabtu (23/10/2021).
1. Langkah membedakan pinjol Formal dan ilegal dengan mengecek di OJK
Hal yang paling pertama harus dilakukan ketika menemukan layanan pinjaman online adalah mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Agar Mengerti Langkah membedakan pinjol Formal dan ilegal, masyarakat Bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang Formal di situs atau aplikasi OJK.
Pinjaman online ilegal Bukan terdaftar di OJK maka itu mereka Bukan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Kalau sudah mengecek apakah pinjol tersebut Formal, ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang Formal.
Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang Formal hanya Bisa diunduh dari Google Play Store Demi pengguna Android atau App Store Demi iOS. Sementara tekfin bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS.
2. Kembang pinjaman
Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan Kembang dan periode pinjaman. AFPI mengungkap Demi Begitu ini Kembang di pinjol Formal batasannya adalah 0,8% per hari. Bilangan itu merupakan batasan tertinggi Kembang di pinjol Formal. Selain itu, Kembang 0,8% itu sudah termasuk biaya lainnya. Misalnya sudah termasuk biaya administrasi, layanan, dan lain sebagainya.
Bahkan, berdasarkan kesepakatan terbaru Personil AFPI, pinjol Formal akan menurunkan batas atas maksimal pinjaman Kembang Tiba kurang lebih 50% sebagai upaya fintech lending ini agar lebih terjangkau dengan skala ekonomi yang lebih murah. Sehingga masyarakat Bisa membedakan yang ilegal dan Formal apalagi harganya sangat kompetitif
Artinya, dari sebelumnya per hari batasan paling tinggi 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari atau 12% per bulan. Sebaliknya, tekfin abal-abal akan memberikan Kembang dan periode pinjaman yang Bukan Jernih, misalnya waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih.
3. Pinjol Ilegal Sering Pindah Kantor
“Selain Kembang pinjaman Bukan Jernih, pinjaman online yang Bukan Formal seringkali berpindah alamat kantor. Berbeda dengan tekfin Formal yang Niscaya Mempunyai alamat kantor dan pengurus yang Jernih,” papar Rina.
Baca juga: Catat! Ini 151 Pinjol Ilegal yang Diblokir Kominfo
4. Langkah penagihan utang
Aktivitas pinjaman online yang Bukan kalah meresahkan masyarakat adalah soal penagihan dan praktik penyebaran data pribadi. Pinjol ilegal menggunakan kata-kata yang kasar bahkan Bukan segan mengancam dengan senjata.
AFPI menegaskan mereka menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang dan penagih utang atau debt collector yang sesuai dengan aturan Bukan diizinkan bertindak seperti itu.
5. Pinjol ilegal akses data pribadi
Berkaitan dengan penyebaran data pribadi oleh para pelaku pinjol ilegal, AFPI meminta masyarakat mengingat tekfin Formal hanya Bisa mengakses CAMILAN alias camera, microphone dan location.
Sementara pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang Terdapat di ponsel, terutama daftar kontak sehingga mereka seringkali menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak.