Bahtsul Masail PWNU Jatim Tetapkan Bahwa Cryptocurrency Haram

Sekarang, tren cryptocurrency atau yang lebih dikenal dengan mata Fulus digital, khususnya di Indonesia sepertinya memang penuh pro dan kontra. Seperti yang dilansir dari JatimNU, dikabarkan bahwa Bahtsul Masail PWNU Jatim tetapkan bahwa Seluruh yang berhubungan dengan cryptocurrency adalah haram.

Enggak Pandai Dilegalkan Secara Syariat

Hasil dari Bahtsul Masail yang dilakukan oleh PWNU Jatim yang berlangsung Ahad Lampau memutuskan bahwa cryptocurrency adalah haram. Bahkan dengan jaminan bahwa mata Fulus virtual tersebut dilapisi dengan kriptografi, Tetapi tetap Enggak merubah keputusan bahwa cryptocurrency tetap haram.

Seakan Enggak anggap sepele, kegiatan tersebut bahkan hadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nadhatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur. Mereka Seluruh sepakat dan memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai metode transaksi adalah haram.

Baca Juga:  2 GPU RTX 5000 Series Dikabarkan Sudah Siap Rilis September Ini

“Para peserta Bahtsul Masail Mempunyai pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komiditi, tetap Enggak Pandai dilegalkan secara syariat,” tutur Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya kemungkinan penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” tutupnya.

Oleh karena itu, Bahtsul Masail PWNU tetapkan bahwa status cryptocurrency Enggak Pandai diakui sebagai komoditi dan Enggak diperbolehkan. Selain itu, para peserta musyawarah atau musyawirin juga menganggap bahwa cryptocurrency Enggak Mempunyai manfaat secara syariat bila berpedoman kitab-kitab fiqih.

Enggak cukup Tiba itu, hal ini pun semakin diperkuat dengan salah satu tim Ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim. Selain bukan sekedar berbincang, Tetapi menjelaskan mengenai praktik yang Betul dalam menggunakan mata Fulus virtual tersebut. Enggak heran, bahkan sempat terjadi perdebatan panas antara musyawirin dan perumus.

Baca Juga:  YouTube Bikin Ulah Tengah, Iklan Muncul Demi Video di-Pause!

“Bahtsul Masail ini sangat Krusial Demi dilakukan oleh NU. Karena, merupakan salah satu kekayaan yang Enggak dimiliki ormas lain,” ucap Ustadz Muhammad Syamsuddin selaku pimpinan sidang.

Wah, kalau sudah ditetapkan haram, gimana nasib cryptocurrency ke depannya, ya brott? Yuk, berikan buah pikiran kalian di kolom komentar di Rendah.


Baca juga informasi menarik lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@Jagat Game.com