JAKARTA, Jagatgame.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperingatkan kepada para penerbit game Buat mencantumkan aturan rating usia dalam game yang mereka terbitkan.
Apabila penerbit game Kagak mencantumkan rating usia dalam game yang mereka terbitkan maka akan mendapatkan Denda.
Menurut Kominfo, Apabila Terdapat yang melanggar akan mendapatkan Denda berupa blokir sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Penggolongan Game.
Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo menyampaikan hal tersebut beberapa waktu Lewat.
TONTON JUGA:
Usman Kansong juga mengungkapkan bahwa ini adalah langkah yang tegas dalam menegakkan hukum terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut yang merujuk pada Pasal 6.
“Di Pasal 6 sudah Terang bahwa penerbit, pembuat, atau pengembang game harus melakukan Penggolongan secara Independen,” kata Usman Kansong, beberapa waktu Lewat.
Baca Juga: Daftar Kriteria Game yang Berpotensi Kena Blokir
Sebagai Teladan, terdapat Penggolongan usia 6+, 13+, dan lainnya, di mana setiap Penggolongan Mempunyai batasan konten yang berbeda.
Sedangkan rating usia tertentu Kagak boleh menampilkan unsur atau konten kekerasan di dalamnya.
Apabila Terdapat pelanggaran rating usia, Kemkominfo akan memberikan Denda seperti pemutusan akses atau pemblokiran permainan.
Kominfo juga menekankan pentingnya peran orang Sepuh dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas bermain game anak-anak.
KPAI Mendesak Blokir Game
Baca juga: Rekomendasi 5 HP Infinix Harga Rp1 Jutaan RAM 8GB, Murah Berkualitas
Sebelumnya, KPAI meminta pemerintah dalam hal ini Kominfo bertindak tegas terhadap peredaran game online yang terbukti memberikan Dampak Jelek terhadap anak.
“Sudah Semestinya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi Buat membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang menjurus kekerasan dan seksualitas,” kata Komisioner KPAI, Kawiyan dalam keterangannya.
Kawiyan menilai, sudah banyak kasus yang terjadi akibat Dampak game online ke anak, mulai dari kasus pornografi anak di Soetta dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang, ini awalnya gara-gara game online.
“Selain kasus di Soetta, Terdapat kasus anak membunuh orang tuanya, Seluruh berawal dari game online. Dan, Tetap banyak Kembali kasus-kasus kriminal karena Dampak dari game online,” tambahnya.
Kawiyan menegaskan Kembali, Kominfo harus segera menerbitkan aturan, apakah itu memblokir game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas, atau membatasi penggunaan game online.
“Kominfo harus tegas, blokir atau batasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah juga harus ditingkatkan, orang Sepuh harus ketat mengawasi anak-anak kita Demi main game online,” ujarnya.
Ia menegaskan, game-game online yang beredar Demi ini seperti game-game perang-perangan.
Baca juga: Pendapatan Game di Indonesia Lelah Rp23,6 Triliun di Tahun 2023
“Banyak Dampak negatif bagi anak-anak kita, sekarang ini banyak anak-anak kita Berbicara kasar, seperti mampus, sialan karena kalah dan menang permainan game online. Sungguh sangat berbahaya game online itu bagi anak-anak kita,” ujarnya Kembali.
Selain itu, KPAI juga meminta perusahaan game tersebut ikut bertanggung jawab terhadap Dampak Jelek yang ditimbulkan ke anak-anak karena memainkan game tersebut.
“Perusahaan game juga harus bertanggung jawab. Dampak buruknya sudah luar Lazim, jadi pemerintah dan kita Seluruh jangan anggap enteng masalah ini, ini sudah serius dan pemerintah harus mengeluarkan kebijakan Tertentu soal game-game online ini,” tandasnya.
Ikuti Informasi Jagatgame.id di Google News