Gara-Gara Tarif STNK Naik, Yamaha Formal Naikkan Harga Motor

Kenaikan tarif administrasi kepengurusan surat-surat kendaraan roda dua dan empat, Segera atau Lamban bakal mengerek harga jualnya. Hal itu dikhawatirkan bakal membawa Dampak negatif pada penjualan, walaupun Tetap belum Dapat diproyeksi secara Niscaya Begitu ini.

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Formal Meningkatkan harga jual sepeda motornya, menyusul kenaikan biaya administrasi pengurusan surat kendaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di Lingkungan Polri.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 menetapkan biaya penerbitan BPKB roda dua dan tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara tarif penerbitan STNK-nya naik menjadi Rp 100 ribu, setelah sebelumnya hanya Rp 50 ribu.

Baca Juga:  7 Mobil Second Keluarga Harga Murah, Muat 7 Orang Gak Sampe 100 Juta!

M Abidin (GM Aftersales Division YIMM) mengkonfirmasi Yamaha sudah memutuskan menaikan harga sepeda motornya dan harga motor terbarunya sudah ditampilkan pada situs Formal Yamaha Indonesia.

“Iya Eksis kenaikan harga tetapi kenaikannya Tak terlalu besar, Eksis di kisaran Rp250.000. Kenaikan ini berlaku pada Seluruh varian Buat empat item yang berkaitan dengan roda dua, menyesuaikan dengan aturan baru PP 60 2016,” Abidin seperti dilansir kompas.com.

Meski harga sepeda motor Yamaha naik, Abidin Serius Tak akan memengaruhi penjualan secara signifikan. “Lagipula yang naik dari STNK kan biaya administrasinya saja,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan Wakil Presiden Direktur PT YIMM Dyonisius Beti. Dyonisius mengatakan PP 60 Tahun 2016 itu Tak akan memengaruhi harga jual sepeda motor dari pabrik ke dealer. “Tarif itu dikenakan pada motor yang dijual on the road, jadi tinggal menyesuaikan saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Powerbank Anker A1384 Hadir Dengan Kapasitas 20000mAh

Kalau Yamaha sudah Formal Meningkatkan harga, Astra Honda Motor (AHM) Tetap melakukan pemantauan terhadap implementasi aturan yang baru dalam satu pekan ke depan. Meski aturan sudah diketuk palu, AHM Tetap berharap Eksis penundaan atau bahkan pembatalan.

Honda Tetap Menunggu

PT Astra Honda Motor (AHM) pemimpin pasar kendaraan roda dua di Indonesia mulai ikut menyampaikan kecemasannya, akan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), penganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

Thomas Wijaya, GM Divisi Penjualan AHM mengharapkan peraturan itu mungkin saja Dapat ditunda atau bahkan dibatalkan. “Ini pastinya Dapat berdampak memberatnya daya beli masyarakat, sehingga berpengaruh Tak Berkualitas bagi pasar industri,” ujar Thomas. Thomas menginformasikan kalau pihaknya Tetap melakukan pemantauan implementasinya di lapangan dan studi dilakukan paling Tak Tiba satu pekan ke depan. “Kalau implementasinya sudah fix, tentu kami akan Meningkatkan sesuai dengan ketentuan dan apa yang sudah ditetapkan pemerintah Berkualitas pusat dan daerah,” tutur Thomas.

Baca Juga:  Ini 3 Smartphone Apple Terbaru, Selamat Tinggal Home Button!

Harga Motor Yamaha 2017 Terbaru

Baca juga artikel:
Harga Yamaha Aerox 155 Mulai Rp21-26 Jutaan di Indonesia
Yamaha Matic Mio Paling Laku, NMAX Jadi Idola Baru di Kalangan Rider
Pemerintah Naikkan Biaya Urus STNK dan BPKB Terbaru, ini Tarifnya

Mungkin Anda Menyukai