RUU Penyiaran sedang Digodok, Segala Konten yang Dibuat Harus Izin dari Pemerintah!

Info kurang mengenakkan buat kalian para content creator, karena kini RUU Penyiaran sedang digodok, di mana draft-nya sudah Nyaris rampung.  Diketahui pula bahwa Segala konten yang dibuat nantinya harus mendapat lampu hijau terlebih dahulu dari pemerintah.

RUU Penyiaran Digodok, Konten Digital Bakal Diatur Undang-Undang

Wamenkominfo, Nezar Patria ketika berbincang dengan tim CNBC

Informasi terkait pematangan RUU Penyiaran ini kami lansir dari CNBC, di mana dijelaskan bahwa Ketika ini draft Revisi Undang-Undang Penyiaran tengah didiskusikan lebih jauh.

Wamenkominfo, Nezar Patria menuturkan bahwa proses penyusunan RUU Penyiaran ini merupakan inisiatif dari Komisi I DPR. Ia jelaskan bahwa Tamat Ketika ini (03/07), draft tersebut belum Tamat pada tahap pembahasan Serempak pemerintah.

Wamenkominfo Nezar Patria Fgd Mastel
Segala demi masa depan jurnalistik yang lebih Bagus?

Ia melanjutkan bahwa terkait isu jurnalistik Penyelidikan, Menkominfo Budi Arie Setiadi sebelumnya telah menyampaikan bahwa jurnalistik wajib bersifat investigatif dan sudah terdapat peran dari Dewan Pers.

Baca Juga:  AMD Rombak Driver DirectX11, Klaim Lebih Bertenaga dari Kompetitor

Beliau melanjutkan bahwa hal ini bertujuan Kepada Membikin platform digital menjadi subjek yang harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah. Hal ini tentunya bakal mengubah secara Mendasar terkait Metode pandang dan perlakuan pemerintah terhadap platform digital, termasuk para content creator.

Bertujuan Kepada Relevan dengan Era Sekarang

Konten Kreaotr Ruu Penyiaran
Konten kreator nantinya harus berjibaku dengan RUU Penyiaran

Wamenkominfo, Nezar Patria melanjutkan bahwa RUU Penyiaran yang tengah digodok ini pada dasarnya bertujuan agar Mempunyai relevansi dengan Era yang serba digital.

Bahkan, diketahui bahwa dari RUU Penyiaran ini nantinya konten digital seperti yang Pandai kita lihat pada YouTube, TikTok, Instagram, dan platform penyiaran digital seperti Netflix dan Disney Hotstar diwajibkan Kepada lakukan Pembuktian konten terlebih dahulu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Juga:  Google Hentikan Login dengan Password ke Aplikasi, Kenapa?

Setelah rampung, KPI nantinya bakal membantu proses Pembuktian setiap pengaduan terkait materi isi dan konten siaran, dengan membentuk panel Ahli yang terdiri dari akademisi dan masyarakat dengan keahlian dan kompetensi di bidang yang dibutuhkan.


Baca juga informasi menarik Jagat Game lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@Jagat Game.com.