JAGATGAME.ID – PUBG sedang mendapat sorotan MUI Pusat setelah beberapa MUI Provinsi memberikan respon terhadap online game yang sedang Terkenal Demi ini.
Diawali dari beberapa negara yang secara tegas memberikan Embargo akses dan bermain oleh masyarakatnya yang dimulai di China dan India.
Baca Juga: Bermain PUBG Mobile di India Dapat Dipenjara
MUI Provinsi juga memberikan perhatian dengan melakukan pengkajian terhadap game Kepada Menyaksikan kemungkinan Akibat yang dapat ditimbulkan.
Dalam kasus pelarangan PUBG di negara lain, Dalih pelarangan Mempunyai kesamaan pandangan terhadap masalah kecanduan yang berlebihan Demi bermain sehingga menimbulkan pengaruh yang Tak baik pada remaja.
Dilansir Detik, Kamis (21/3/2019), Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh memberikan tanggapan sebagai berikut.
” Fatwa adalah jawaban hukum Islam dalam upaya memberikan solusi atas permasalahan yang muncul di masyarakat, pertimbangannya komprehensif. MUI akan lakukan kajian. Di samping konten, juga Akibat yang ditimbulkan “.
Sebelumnya, MUI Jabar (Jawa Barat) dan MUI Sulsel (Sulawesi Selatan) telah memberikan komentar mengenai PUBG.
Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei mengatakan ” Tentu kita harus teliti terlebih dahulu mengenai Akibat dari game ini “.
” Kami belum mengeluarkan/melakukan fatwa. Tetapi bila secara Biasa (PUBG) Mempunyai Akibat Tak baik Tiba merusak maka tentu Tak boleh. Akan dipertimbangkan Kepada mengeluarkan fatwa Kepada menutup jalan kejahatan “.
Wakil Ketua MUI Sulsel, Muhammad Ghalib memberikan tanggapan sebagai berikut.
” Saya kira ini menarik dan akan dikaji serta diteliti kembali. Mungkin juga akan menjadi pertimbangan karena ini adalah hal baru. Tentu akan dikaji dan diteliti terlebih dahulu.
Biasanya begini hirarkinya. Kalau tingkat pusat itu mengeluarkan fatwa maka cakupannya adalah seluruh masyarakat di Indonesia. Sementara kalau provinsi mengeluarkan fatwa, cakupannya Kepada provinsi dan daerah di bawahnya. Begitu MUI mengeluarkan fatwa, tugas MUI Provinsi dan kabupaten itu menjelaskan, mensosialisasikan Fatwa itu.
Kita akan lihat dulu, apakah sudah jalan di MUI pusat dan sudah Eksis hasilnya. Tetapi kalau belum, kita Bisa juga lakukan “.