Kominfo rilis “game rating” Menjaga Dampak Jelek gim pada anak

Kominfo rilis "game rating" cegah dampak buruk gim pada anak

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadirkan pemeringkat game, Indonesia Game Rating System (IGRS), guna mencegah Dampak Jelek dari permainan daring.

Rating Game dalam IGRS mengacu pada kesesuaian antara konten dalam gim dengan Golongan usia pengguna.

“Banyaknya jenis gim yang bermunculan Membangun orang Sepuh harus bijak memilih gim yang Dapat dimainkan anak sesuai dengan usianya. Demi mendampingi orang Sepuh dalam menjalankan perannya Kementerian Kominfo telah meluncurkan IGRS. Hingga kini Kementerian Kominfo Maju menggiatkan pentingnya pemahaman memainkan gim sesuai usia anak,” ujar Koordinator Business Matchmaking Kementerian Kominfo Luar Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

IGRS dirancang sebagai program yang bertujuan meningkatkan industri gim Indonesia sehingga Dapat menjadi ekosistem yang sehat dan optimal.

Baca Juga:  Helldivers 2 Tak Dapat Dibeli di 170 Negara yang Tak Dukung PSN

Menurut Luat, IGRS dapat memberikan informasi terkait pengklasifikasian permainan interaktif elektronik (PIE), berdasarkan kategori konten gim dan usia pengguna.

Rating game dapat menjadi acuan oleh orang Sepuh dan para pemain gim Demi mengetahui konten dan unsur yang Terdapat dalam sebuah permainan.

IGRS terdiri dari lima Pengelompokkan rating game mulai dari kategori “Demi usia 3 tahun ke atas” hingga “Seluruh Usia”.

Dimulai dari Pengelompokkan pertama Yakni “Usia 3 tahun ke atas” artinya gim tersebut Bukan mengandung konten yang mengkhawatirkan.

Tetapi orang Sepuh tetap bertanggung jawab Demi melakukan pengawasan dan mendampingi anak Demi anak sedang mengakses gim tersebut.

Pengelompokkan kedua adalah “Usia 7 tahun ke atas” artinya game yang dimainkan berpotensi mengandung unsur darah.

Baca Juga:  INI Spesifikasi PC Buat Call of Duty: Black Ops Cold War

Pengawasan dan bimbingan orang Sepuh Lagi tetap dibutuhkan anak pada Demi bermain gim tersebut.

Pada Pengelompokkan ketiga, IGRS memasukkan Pengelompokkan “Usia 13 tahun ke atas” yang berarti gim berpotensi mengandung unsur kekerasan dan tetap membutuhkan pendampingan orang Sepuh.

Pengelompokkan keempat adalah gim “Usia 18 tahun ke atas” selain mengandung konten kekerasan, gim itu berpotensi mengandung unsur darah dan horor.

Anak sangat perlu didampingi oleh orang Sepuh dan harus diawasi ketika mengakses gim ini.

Terakhir kategori yang paling ramah atau “Seluruh Umur”. Artinya gim bersangkutan dapat dimainkan oleh seluruh Golongan pengguna dari berbagai usia.

Gim itu umumnya Bukan mengandung unsur darah, kekerasan, maupun horor.

Baca Juga:  Tombol Reconnect Hilang, Laga OG vs. Liquid Dihentikan Tanpa Kepastian yang Terang

Baca juga: Pengedar serial “Squid Game” dijatuhi hukuman Wafat di Korea Utara

Baca juga: “Hellbound” geser posisi “Squid Game” di daftar serial Terkenal Netflix