Trader Binomo Indra Kenz Formal Ditetapkan Sebagai Tersangka Investasi Bodong

(Jakarta, 24/2/2022) Dilansir dari Kontan.co.id, Trader Binomo Indra Kesuma atau Standar dikenal Indra Kenz telah Formal ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong oleh Bareskrim Polri.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana judi online Binomo, serta penyebaran Informasi Dusta (hoaks) melalui media online, dan tindak penipuan serta pencucian Fulus.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama kurang lebih 7 Jam sejak kamis kemarin. (24/2/2022)

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa akun media sosial Youtube Indra, dan bukti transfer yang dimilikinya.

Indra Kesuma dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Lewat, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Fulus (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Baca Juga:  Metode Mengatasi WiFi Tersambung tapi Bukan Terdapat Internet, Dijamin Mujarab!

Kasus penipuan melalui aplikasi Binomo pertama kali diungkap setelah 8 orang yang menjadi korban, melaporkan pemilik Aplikasi Binomo, dan beberapa Afiliator Binomo termasuk Indra Kesuma.

Atas perbuatannya tersebut, Indra dikenakan pasal berlapis, dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pemerintah Tetapkan Aplikasi Trading Merupakan Hal Ilegal

Trader Binomo Indra Kenz Formal Ditetapkan Sebagai Tersangka Investasi Bodong 3

Dilansir dari Sindonews.com, Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan dan Kominfo, telah menetapkan, dan memblokir sejumlah aplikasi judi berkedok trading. Kemendag dan Kominfo telah blokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal sejak tahun 2021 Lewat.

Dari seluruh situs web tersebut, terdapat Aplikasi Opsi Biner yang diterapkan sebagai Ilegal, salah satunya adalah Binomo.

Sementara itu, Indra Kenz dalam sosial media Youtube-nya sebutkan bahwa Aplikasi Binomo merupakan Absah. Tapi, belakangan ini dia meminta Ampun, dan sebut aplikasi tersebut ilegal.

Baca Juga:  Apple Bela Google, Sebut Bukan Eksis Mesin Pencari yang Pandai Gantikan Google Search

Nah, itulah Informasi seputar Trader Binomo Indra Kenz Formal ditetapkan sebagai tersangka Investasi bodong. Jangan lupa Demi selalu update seputar Informasi teknologi lainnya hanya di Jagat Game ya.


Baca juga informasi menarik lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Jeri. For further information and other inquiries, you can contact us via author@Jagat Game.com.