Aturan Perlindungan Anak di Internet Diusulkan, Sasaran Rampung Juli

Kominfo mengusulkan penyusunan rancangan peraturan pemerintah soal child online protection yang merupakan turunan dari UU ITE.


Jakarta, Jagatgame Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan regulasi Buat perlindungan ruang digital Spesifik buat anak.

“Kami sudah mengusulkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Buat Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta, Jumat (19/4).

Demi ini, regulasi dari child online protection Tetap dalam tahapan penggodokan dan harmonisasi Serempak dengan beberapa pihak terkait. Rencananya regulasi ini baru akan dirilis pada Juli 2024.


“Juli lah mudah-mudahan. Tengah digodok, diharmonisasi,” ucap dia.

Baca Juga:  Komunitas Mordhau Galang Anggaran Buat Pemainnya yang Terkena Kanker

Isinya adalah terkait perlindungan pada anak di ruang digital sekaligus literasi pada orang Uzur. Contohnya, Embargo buat anak mengakses situs-situs yang Bukan sesuai dengan usia agar Bukan terjadi penyimpangan perilaku pada anak.

“Ya bahwa anak jangan mengakses situs-situs yang belum waktunya mereka konsumsi,” kata Budi.

“Kedua, ini kan kalau hubungannya dengan pertanyaan pornografi anak-anak ini kan korban dari perilaku-perilaku menyimpang yang dilakukan Berkualitas kekerasan maupun pornografi anak. Bayangin coba di kontennya Eksis gambar [pornografi] anak kecil,” lanjut dia.

Soal bentuk literasi orang tuanya, Menkominfo menyebut bentuknya Bisa berupa kampanye dan sosialisasi supaya orang Uzur agar sadar soal tantangan jaman digitalisasi.

“Supaya orang Uzur kita juga sadar, paham ini Era digitalisasi ya. Sehingga juga anak-anak Bisa di tracking, konsumsi apa [di internet],” kata dia.

Baca Juga:  Sengitnya Babak Semifinal VALORANT Campus Protocol Class of 2024!

Dalam pelaksanaannya, nanti Kemenkominfo akan langsung bekerjasama dengan berbagai lembaga termasuk Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menindak laporan-laporan konten ilegal yang diakses anak-anak.

“Kita (Kemenkominfo) langsung takedown-lah kalau itu supaya sosial media yang berhubungan dengan tindak kekerasan terhadap anak,” kata Budi Arie Setiadi.

Meski begitu, Budi menyebut aturan ini tak berarti bakal melarang Seluruh produk budaya Terkenal yang tak cocok dikonsumsi anak. Game dan Sinema contohnya.

“Kalau game itu Eksis ratingnya kan. Nah itu juga makanya kan saya selalu bilang, kayak Sinema. Kan Eksis ratingnya kan. 17 tahun ke atas, atau 13 [tahun ke atas].”

“Kan bukan berarti filmnya dilarang dong. Makanya kebijakan pemirsa, kan saya selalu bilang gitu kan. Jadi orang tuanya [yang atur], anaknya jangan nonton dong,” ujar Budi, “Kan kita enggak Bisa ngelarang, misalnya, Sinema atau game karena 17 tahun. Yang Eksis kita jaga supaya jangan dikonsumsi [anak].”

Baca Juga:  Easter Egg Baru Stardew Valley Ditemukan, Tetapi Pemain Bukan Paham Metode Triggernya

[Gambas:Video CNN]

(rni/arh)