Pembayaran QRIS Tak Tengah Gratis, Efektif Mulai Juli 2023

Di Era yang serba modern ini, pembayaran QRIS menjadi tren dikarenakan mudahkan kita Buat lakukan pembayaran tanpa harus keluarkan Kontan. Tetapi, kini Metode bayar lalui QRIS Tak Tengah gratis, dan akan diberlakukan mulai bulan Juli 2023. Waduh, kira-kira apa penyebabnya yah, brott?

Pembayaran QRIS akan Dikenakan Biaya Tambahan Buat Pedagang

Biaya tambahan Buat pelaku usaha

Diberlakukannya tambahan biaya Buat tiap pembayaran melalui QRIS ini Rupanya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia belum lama ini. Di mana melalui informasi yang kami lansir dari CNBC, kini terdapat penambahan biaya layanan sebesar 0,3% dari sebelumnya sebesar 0% Buat pelaku usaha mikro yang diberlakukan semenjak 1 Juli 2023.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, di mana ia menegaskan merchant discount rate (MDR) merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Erwin Haryono Bank Indonesia Qris
Erwin Haryono dan kebijakan terbaru terkait pembayaran modern tersebut

“Terkait penyesuaian MDR ini diberlakukan Buat Seluruh pedagang usaha mikro (UMI), dan juga demi meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna,” tegas Erwin Haryono.

Baca Juga:  Viral Aplikasi FacePlay, Dapat Ubah Wajahmu Jadi Waifu Idaman

Argumen di balik penambahan biaya dalam pembayaran QRIS ini juga dijelaskan oleh Erwin, di mana biaya sebesar 0,3% tersebut ditujukan Buat menutupi biaya operasional pihak yang terlibat dalam transaksi QRIS. Mulai dari PJP, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar.

Tak Boleh Dibebankan ke Konsumen, Dapat Dilaporkan!

Pembaran QRIS yang Tak Tengah gratis ini Rupanya hanya ditujukan Buat para pelaku usaha. Di mana biaya tambahan sebesar 0,3% tersebut Tak boleh dibebankan ke konsumen atau masyarakat, sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pada pasal 52 ayat 1.

Sebagaimana yang kalian lihat pada ketentuan di atas, disebutkan Penyedia Barang dan/atau Jasa, dilarang membebankan biaya tambahan atau surcharge kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.

Baca Juga:  Peluncuran AI Chatbot Google Gemini Ditunda, Ini Alasannya

Erwin Haryono juga menegaskan, bila konsumen atau masyarakat menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke Penyedia Jasa Pembayaran Buat segera ditindaklanjuti.

Meski demikian, Tak menutup kemungkinan ke depannya konsumen atau masyarakat akan dikenakan biaya tambahan.


Baca juga informasi menarik Jagat Game lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@Jagat Game.com