Jagatgame.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir game online yang terbukti memberikan Pengaruh Jelek terhadap anak.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPAI Kawiyan pada Senin, 8 April 2024 Buat menyikapi kasus pornografi anak yang berawal dari mabar game online.

Kronologi Kasus Pornografi Anak yang Berawal dari Mabar Game Online

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Pahlevi mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Adalah MA, AH, KR, NZ, dan HS.

Dalam kasus ini, HS Mempunyai peran Krusial dalam mencari anak di Rendah umur Buat Membikin konten pornografi.

Baca Juga: Kominfo Tanggapi Desakan KPAI Soal Game Online yang Mengandung Kekerasan, Bakal Blokir Kembali?

HS mencari korban lewat media sosial. Dia masuk ke grup-grup komunitas, seperti komunitas Free Fire dan Mobile Legends.

Pelaku kemudian mengajak mabar korban. Lewat mendekati korban dengan memberikan gift ataupun skin.

Pelaku pun Tak sungkan Buat menyambangi kediaman korban dan berkenalan dengan orang tuanya.

“Setelah kepercayaan dari orang Sepuh anak korban diperoleh, pelaku mulai mengiming-imingi para anak korban sejumlah Dana yang besarannya cukup menggiurkan bagi anak-anak seusia anak korban dengan satu syarat, Ialah anak korban bersedia Buat diajak melakukan adegan intim dan direkam,” tutur Reza di Tangerang, Sabtu, 24 Februari 2024 sebagaimana dikutip Jagatgame.id dari cnnindonesia.com.

Baca Juga: KPAI Desak Kominfo Blokir Game yang Memuat Unsur Kekerasan

Video pornografi yang dibuat pelaku dijual 50 Dolar Amerika Tamat dengan 100 dolar Amerika kepada kliennya di luar negeri.

Mereka juga menjual video pornografi anak kepada kliennya di Indonesia seharga Rp100 ribu – Rp300 ribu.

“Tersangka HS dalam perkara ini telah mendapat keuntungan kurang lebih hingga Rp100 juta.”

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca Juga: Penjelasan Kominfo Soal Pelarangan Jual Paket Internet Dibawah 100 Mbps

Kemudian Pasal 65 ayat KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU ITE jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU 21/2007 tentang Perdagangan Orang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Pornografi jo Pasal 65 ayat 1.

Sementara para korban kini dalam perlindungan Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

KPAI Beri Respons Subjektif

Merespons itu, KPAI mendesak Kominfo bertindak tegas dengan mengeluarkan regulasi Buat membatasi anak-anak Indonesia menggunakan game online.

“Terutama game online yang menjurus kekerasan dan seksualitas,” ucap Komisioner KPAI, Kawiyan di Jakarta, Senin, sebagaimana dikutip Indogamers dari Bunyi.com.

“Selain kasus di Soetta, Eksis kasus anak membunuh orang tuanya, Seluruh berawal dari game online. Dan, Tetap banyak Kembali kasus-kasus kriminal karena Pengaruh dari game online,” kata dia Kembali.

Tetap kata Kawiyan, game-game online yang beredar di Indonesia kini banyak yang mengandung unsur kekerasan, semisal game perang-perangan.

“Banyak Pengaruh negatif bagi anak-anak kita, sekarang ini banyak anak-anak kita Mengucapkan kasar, seperti mampus, sialan karena kalah dan menang permainan game online. Sungguh sangat berbahaya game online itu bagi anak-anak kita,” paparnya.

Tak hanya itu, KPAI meminta perusahaan game ikut bertanggung jawab atas Pengaruh Jelek yang ditimbulkan ke anak-anak karena memainkan game-nya.

“Perusahaan game juga harus bertanggung jawab. Pengaruh buruknya sudah luar Normal, jadi pemerintah dan kita Seluruh jangan anggap enteng masalah ini, ini sudah serius dan pemerintah harus mengeluarkan kebijakan Tertentu soal game-game online ini,” tukasnya.

Kominfo Buka Bunyi

Pernyataan Kawiyan langsung ditanggapi Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Menkominfo menegaskan bahwa pihaknya telah Mempunyai regulasi yang mengatur game online di Indonesia.

Dia menjelaskan, salah satu regulasi yang telah Eksis adalah Penggolongan game atau rating berdasarkan usia. Penggolongan dibagi menjadi tiga bagian, yakni Seluruh umur, remaja, atau dewasa.

“Gini loh kami kan sudah Membikin regulasi Buat Seluruh game online, Membikin rating,” tegas Menkominfo di Jakarta Pusat, Selasa.

Kendati begitu, Menkominfo mengingatkan agar publisher game menaati aturan.

“Kan bukan berarti melarang game online-nya, tapi publisher game-nya harus memberi rating, memberi Paham kalau ini Buat dewasa,” tuturnya.

Fatwa tentang Game Online

Sebelum kasus itu mencuat, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh pernah mengeluarkan fatwa bahwa game peperangan haram Buat dimainkan.

MPU Aceh menilai game Aliran Battle Royale seperti PUBG (Player Unknown’s Battlegrounds) dan sejenisnya adalah sebuah permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, mempengaruhi perubahan perilaku menjadi negatif.

“Hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram,” tulis Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fiqh Islam.

Perlu diketahui, Eksis banyak game jenis peperangan seperti PUBG yang beredar di Indonesia, diantaranya Free Fire, Call of Duty, Point Blank, Valorant, dan sebagainya.

Catatan:
Artikel dan judul telah diedit penulis atas pertimbangan redaksi.

Trending