Jagatgame.id – Menjelang berakhirnya bulan April 2024 ini, dunia esports Tanah Air dihebohkan dengan penangkapan mantan atlet esports berinisial HJ oleh pihak kepolisian.

Eks atlet tersebut ditangkap atas dugaan penyalah gunaan narkoba Berbarengan beberapa temannya. Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers mengatakan, total Terdapat enam orang yang diamankan di sebuah hotel Kuningan, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan laporan masyarakat hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan Begitu di TKP ditemukan Terdapat enam orang,” kata Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah dalam keterangannya dikutip Jagatgame.id pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga: Langkah Main Minotaur Mobile Legends hingga Asal Usul Orang Separuh Banteng

Beberapa nama yang diamankan dalam penangkapan tersebut salah satunya selebgram Chika Chandrika. Lebih lengkapnya, kepolisian menjelaskan inisial yang ditangkap antara lain AT (24), MJ (22), AMO (22), Chandrika Chika alias CK (20), BB (25) dan HJ (27).

Polisi menerangkan, HJ yang dimaksud merupakan eks atlet esports profesional. Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa sebuah pods rokok elektrik yang diduga mengandung cairan berisi ganja yang dipakai secara bergantian.

Berdasarkan penelusuran Jagatgame.id, atlet inisial HJ mengerucut pada Herli Juliansah atau yang Terkenal dengan nickname Aura Jeixy. Di akun Instagram pribadinya @aura.jeixxy, kolom komentar berbagai unggahannya langsung diserbu netizen yang seakan murka karena ia diduga memakai narkoba.

Baca Juga: Laskar Lengkap Kelas Entry Level, 19 HP Gaming Infinix Ini Kondusif Banget Main Mobile Legends

Akibat kasus ini, HJ dan Kolega-temannya dijerat dengan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman pidana selama empat tahun.***

Trending