Jagatgame.id – Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi) berupaya Demi membertantas judi online, seperti dikatakan Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital judi online merupakan bentuk penipuan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Selain itu judi online juga merugikan sektor teknologi finansial (fintech). “Judi online adalah penipuan (scam). Praktik perjudian online telah mengakibatkan kerentanan masyarakat terhadap penipuan, serta menjatuhkan banyak korban dari seluruh ekosistem ekonomi digital.
Di tengah derasnya adopsi masyarakat akan layanan keuangan digital, perjudian online hadir sebagai ancaman yang memperkeruh upaya peningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia.
Oleh Asal Mula itu, diperlukan upaya Serempak dengan berbagai pelaku ekosistem digital dan Pemerintah Demi mengatasi, memberantas, dan merumuskan regulasi,
Krusial memahami jenis konten yang merupakan judi online. Berikut pemahaman berbagai jenis konten penipuan judi online yang harus diketahui:
1. Situs Judi Online dengan Tawaran Untung
Perjudian online sering dilakukan menggunakan situs dan menampilkan tawaran-tawaran bombastis seperti penawaran keuntungan dalam nominal yang besar dengan upaya yang relatif minimum.
Perjudian online ini dengan sengaja memasukkan Variasi logo Penyelenggara Jasa Pembayaran dalam platformnya. Padahal Penyelenggara Jasa Pembayaran Non-Bank umumnya Kagak terafiliasi dengan perjudian online.
2. Judi Online Berkedok Game Online
Tanda khas kedua dari perjudian online dapat ditemukan dalam bentuk aplikasi permainan, yang sering kali tersedia dengan mudah di toko aplikasi Formal pada ponsel pintar. Masyarakat perlu berhati-hati, karena tampilan aplikasi tersebut dibuat sangat mirip dengan game online Normal.
Aplikasi ini juga biasanya Kagak Mempunyai lisensi Formal seperti game online lainnya, dan umumnya Kagak cocok Demi Seluruh usia. Dalam aplikasi judi online yang menyamar sebagai permainan, fitur perjudian disembunyikan dengan menawarkan hadiah yang menarik.
3. Iklan Judi Online
Penipuan judi online kerap memanfaatkan iklan di media sosial Demi menarik perhatian masyarakat. Yang mengkhawatirkan, iklan-iklan tersebut seringkali menampilkan gambar dan informasi yang menyesatkan, bahkan tak jarang menggunakan logo Penyelenggara Jasa Pembayaran secara ilegal dalam materi promosi mereka.
Teladan iklan yang sering digunakan adalah tangkapan layar notifikasi transfer pembayaran, yang seolah-olah menunjukkan bahwa investasi melalui judi online telah berhasil.
Baca Juga:Berantas Judi Online, Menkopolkam: Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas
Padahal, penipu judi online sering menggunakan berbagai Dalih Demi menunda atau menolak permintaan penarikan, dengan tujuan agar pemain Kagak Dapat menarik kembali Dana mereka. Akibatnya, pemain Malah mengalami kerugian akibat investasi bodong ini.